Masyarakat Sadar Wisata Sleman Gelar Diakusi, Desak Usut Tuntas Kasus Dana Hibah Pariwisata

Diskusi ini menjadi ruang untuk menyoroti proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
DISKUSI - Para kelompok sadar wisata Sleman dan aktivis serta pakar hukum desak usut tuntas kasus hibah pariwisata, Senin (28/10/2025) 

"Publik tentu bertanya-tanya, apakah hibah ini ada kaitan dengan dukungan politik saat itu, atau penerimaannya benar-benar sesuai aturan tanpa potongan," tandas Kamba.

Sementara, Ari Wibowo, praktisi hukum, menekankan bahwa pembuktian unsur kesengajaan dan keuntungan pribadi menjadi kunci utama dalam membuktikan tindak pidana korupsi.

Dia menilai penggunaan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 perlu dikaji secara cermat.

"Korupsi murni terjadi kalau ada dana yang masuk ke kantong pribadi. Itu harus dibuktikan," terang Ari Wibowo.

"Kalau dana digunakan untuk kepentingan publik, maka harus dilihat konteks hukumnya lebih dalam. Kalau menggunakan pasal penyertaan, maka seharusnya ada lebih dari satu pelaku. Publik wajar menduga ada muatan politis jika hanya satu orang yang ditetapkan tersangka," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved