Masyarakat Sadar Wisata Sleman Gelar Diakusi, Desak Usut Tuntas Kasus Dana Hibah Pariwisata
Diskusi ini menjadi ruang untuk menyoroti proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
"Publik tentu bertanya-tanya, apakah hibah ini ada kaitan dengan dukungan politik saat itu, atau penerimaannya benar-benar sesuai aturan tanpa potongan," tandas Kamba.
Sementara, Ari Wibowo, praktisi hukum, menekankan bahwa pembuktian unsur kesengajaan dan keuntungan pribadi menjadi kunci utama dalam membuktikan tindak pidana korupsi.
Dia menilai penggunaan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 perlu dikaji secara cermat.
"Korupsi murni terjadi kalau ada dana yang masuk ke kantong pribadi. Itu harus dibuktikan," terang Ari Wibowo.
"Kalau dana digunakan untuk kepentingan publik, maka harus dilihat konteks hukumnya lebih dalam. Kalau menggunakan pasal penyertaan, maka seharusnya ada lebih dari satu pelaku. Publik wajar menduga ada muatan politis jika hanya satu orang yang ditetapkan tersangka," sambungnya. (*)
| Besok, Ribuan Pedagang Boyongan ke Pasar Godean Sleman yang Baru |
|
|---|
| Rasionalisasi Anggaran, Disdik Sleman Kena Pangkas Rp65 Miliar |
|
|---|
| Bahasa Portugis Akan Masuk Sekolah, Begini Respons Guru hingga Disdik Sleman |
|
|---|
| Viral Dua Pemuda Mabuk di Sleman Pura-pura Jadi Polisi Periksa Pengendara, Dibekuk Warga |
|
|---|
| PSS Sleman tambah Seribu Tiket untuk Laga Kontra Persipura Jayapura, Jadi 10 Ribu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.