Kasus Temuan Bayi dalam Kotak di Sleman, Dua Hari, Dua Bayi

kasus terjadi berturut-turut pada Oktober 2025: bayi perempuan ditemukan dalam kotak styrofoam di Prambanan dan bayi di di Wedomartani.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Anggota Polisi saat menunjukan kotak styrofoam yang didalamnya terdapat bayi berjenis kelamin perempuan. Penemuan bayi dalam kotak styrofoam di daerah Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman. (Foto dokumentasi Humas Polresta Sleman). 

* Tanggal Penemuan: Minggu, 26 Oktober 2025

* Lokasi: Teras rumah warga di Padukuhan Sawahan Lor, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman

* Jenis Kelamin Bayi: Laki-laki di dalam kardus berukuran 45 cm x 35 cm x 30 cm

* Perlengkapan yang Ditemukan Bersama Bayi: Penutup kepala putih, Kertas bertuliskan nama “Alexander Piter Guslin”, Popok sekali pakai,  Kaleng susu,  Botol minyak tawon Botol salep, dua pasang pakaian bayi

Hukuman bagi pelaku yang membuang bayi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.  Sanksinya tergantung pada kondisi bayi saat dibuang

Temuan Bayi Laki-laki di Dalam Kardus Gegerkan Warga Ngemplak Sleman

Hukuman Membuang Bayi

1. Jika Bayi Dibuang dalam Keadaan Hidup

Pasal yang dikenakan: Pasal 308 KUHP 

Isi pasal: Jika seorang ibu karena takut diketahui melahirkan, lalu membuang bayinya yang masih hidup, maka dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jika bayi meninggal dunia: Hukuman bisa meningkat menjadi 5 tahun 6 bulan penjara.

2. Jika Bayi Dibuang dan Dinyatakan sebagai Penelantaran Anak

Pasal yang dikenakan: Pasal 76B jo. Pasal 77 UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)

Isi pasal: Setiap orang yang menelantarkan anak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. (Tribunjogja.com/maw/iwe)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved