Hadapi Pengurangan TKD 2026, Pemda DIY Fokus Optimalisasi Pajak dan Efisiensi Anggaran
Pertemuan tersebut menindaklanjuti diskusi antara Sultan dan Menteri Keuangan Purbaya pekan sebelumnya mengenai arah kebijakan fiskal
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Kebijakan fiskal 2026 yang menetapkan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tak membuat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) keberatan. Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari dinamika hubungan keuangan antara pusat dan daerah, sembari menekankan pentingnya kolaborasi agar keseimbangan pembangunan tetap terjaga.
Isu pengurangan TKD itu dibahas dalam pertemuan antara Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).
Pertemuan tersebut menindaklanjuti diskusi antara Sultan dan Menteri Keuangan Purbaya pekan sebelumnya mengenai arah kebijakan fiskal tahun anggaran 2026.
“Kami menindaklanjuti diskusi minggu lalu antara Gubernur DIY dan Menteri Keuangan Purbaya terkait kebijakan fiskal pusat–daerah tahun 2026,” ujar Askolani seusai pertemuan.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Kementerian Keuangan menyampaikan detail kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat mengenai alokasi TKD dan komposisi pendanaan daerah. Pemerintah pusat, katanya, juga menerima berbagai masukan dari Pemda DIY untuk memperkuat sinergi pembangunan daerah.
“Kami menyampaikan secara detail kebijakan pusat terkait alokasi TKD dan arah fiskal nasional, serta menerima masukan dari Sultan mengenai langkah kolaboratif yang bisa dilakukan antara pusat dan daerah,” paparnya.
Menurut Askolani, seluruh gubernur di Indonesia telah diberi penjelasan tentang kebijakan TKD yang tertuang dalam APBN 2026. Ia menilai, Sultan HB X memahami latar belakang kebijakan itu dan memandangnya secara konstruktif sebagai bagian dari upaya pemerintah menata hubungan fiskal nasional.
“Diskusinya produktif. Gubernur memahami konteks dan latar belakang kebijakan ini, serta menyoroti langkah-langkah yang bisa dilakukan bersama untuk memperkuat pembangunan ekonomi daerah,” jelasnya.
Beberapa poin yang dibahas dalam pertemuan itu meliputi komposisi sharing pajak daerah, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, hingga sinkronisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Pemerintah pusat juga berencana memperkuat peran Kantor Wilayah Kementerian Keuangan di DIY, terutama Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Pajak, agar koordinasi fiskal lebih efektif.
“Besok akan ada penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dirjen Pajak, Gubernur DIY, dan Dirjen Perimbangan Keuangan untuk mengharmonisasikan kebijakan antara pajak pusat dan pajak daerah,” kata Askolani.
Selain TKD, pertemuan juga membahas evaluasi terhadap Dana Keistimewaan (Danais) 2026. Pemerintah pusat melalui Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan melakukan pemetaan di lapangan serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk tahun berikutnya agar penggunaan dana lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, mengatakan Gubernur DIY tidak mempermasalahkan pengurangan alokasi TKD. Menurutnya, Sultan lebih menekankan strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Gubernur tidak mempermasalahkan adanya pengurangan TKD. Beliau lebih fokus pada optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah kabupaten di DIY,” paparnya.
Wiyos menjelaskan, pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk DIY tahun depan diperkirakan mencapai Rp170 miliar. Sementara pengajuan Dana Keistimewaan (Danais) sebesar Rp1,5 triliun hanya disetujui Rp1 triliun.
“Otomatis kami harus menyesuaikan belanja Danais dan APBD sekitar Rp700-an miliar. Itu artinya Pemda perlu melakukan efisiensi di berbagai sektor,” ujarnya.
Transfer ke daerah
efisiensi anggaran
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Jeritan Buruh di Jogja: Stop Normalisasi Upah Murah, UMP Rp2 Jutaan 'Cuma Numpang Lewat' |
![]() |
---|
Gaji Minim, Pekerja di DIY Berharap Upah Naik Sesuai Survei KHL |
![]() |
---|
TKD Bantul 2026 Berkurang Rp156 Miliar, Pemkab Berencana Optimalkan PAD dari Retribusi Parkir |
![]() |
---|
Dana TKD Bantul 2026 Turun Rp156 Miliar, DPRD Berharap Lima Prioritas RPJMD Tetap Jalan |
![]() |
---|
Pengurangan TKD Jadi Tantangan Berat, Bantul Efisiensi Anggaran Seluruh OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.