Berita Kriminal

Kacab Kantor Penyedia Tenaga Kerja di Sleman Tersesat dalam Gelapnya Judol

berita pengelapan uang perusahaan penyedia tenaga kerja i Trihanggo, Gamping sleman.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
PENGGELAPAN - Polisi membawa RR, mantan kepala cabang yang menjadi tersangka kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp 83,9 juta di Mapolsek Gamping, Sleman, Kamis (9/10/2025). 

Sleman Tribunjogja.com --- Di balik meja kerja dan laporan penjualan, tersimpan kisah hitam seorang kepala cabang perusahaan penyedia tenaga kerja. 

Kepala cabang itu, inisialnya, RR (30).

Pria yang dipercaya memegang kendali operasional di Trihanggo, Gamping, itu justru terjerembab dalam pusaran penggelapan dana perusahaan. 

Nilainya tak main-main Rp 83,9 juta.

Dan kecanduan judi online menjadi akar masalah. 

“Uangnya dipakai buat makan, sandang, tempat tinggal, dan sisanya buat judi online. Sudah lama dia kecanduan,” ungkap Ipda Dwiyanto, Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Kamis (9/10/2025). 

Kalimat yang jelas tapi memberikan tekanan bahwa judi online sudah mengakar kemana-mana.

Awal mula kasus ini tercium pada akhir Juli. 

Manajemen mencurigai ada yang tak beres dalam neraca keuangan.

Selisih angka yang tak bisa dijelaskan memicu interogasi internal. 

RR akhirnya mengaku.

Ia telah menggunakan uang hasil penjualan dan memalsukan laporan.

Audit pun digelar. 

Dari akhir Juli hingga awal Agustus, tim internal perusahaan membongkar lapisan demi lapisan data. 

Hasilnya jelas.

Ada selisih barang masuk dan keluar, serta ketidaksesuaian nominal penjualan. 

Ketika dikonfirmasi ulang, RR tak bisa lagi mengelak.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menyebut modus yang digunakan RR adalah manipulasi laporan penjualan. 

“Motifnya karena kebutuhan pribadi. Uang hasil penggelapan digunakan untuk kepentingan pelaku,” ujarnya.

Sabtu, 13 September 2025, RR ditangkap di Lendah, Kulon Progo. 

Ia kini mendekam di Rutan Polsek Gamping. 

Pasal 374 KUHP menantinya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rif)

Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

Baca juga: Akhir Kasus Sebotol Miras Maut Renggut Tujuh Nyawa Berurutan di Magelang

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved