26 Pengacara Siap Dampingi Pendiri SMI Eko Prasetyo dalam Pemeriksaan Polisi ​

Sebanyak 26 pengacara dari berbagai lembaga hukum siap mendampingi Eko dalam pemeriksaan ini.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
ILUSTRASI - Kantor polisi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemeriksaan terhadap Eko Prasetyo, pendiri Social Movement Institut (SMI), oleh Polda Jawa Timur, ditunda hingga pekan depan.

Sebanyak 26 pengacara dari berbagai lembaga hukum siap mendampingi Eko dalam pemeriksaan ini.

Pemanggilan ini berkaitan dengan demonstrasi berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 dan juga penangkapan anggota SMI sekaligus aktivis Aksi Kamisan Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau akrab disapa Paul,

Penundaan ini disebabkan Eko Prasetyo berhalangan hadir pada jadwal awal, Senin (6/10/2025).

​Menurut anggota SMI, Achmad Fauzan, Eko Prasetyo tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena adanya kegiatan dengan Muhammadiyah.

​"Ya, kemarin memang Mas Eko (ada) kegiatan di Muhammadiyah. Hari Senin pas itu," ujar Achmad Fauzan, dihubungi Tribun Jogja lewan panggilan telepon, Selasa (7/10/2025).

​Achmad menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan yang akan datang, Eko Prasetyo akan hadir dalam kapasitas sebagai saksi.

​"Iya. Betul. Sebagai saksi," tegasnya, seraya memastikan bahwa Eko Prasetyo hingga saat ini masih berada di Yogyakarta.

​Achmad Fauzan menambahkan, Eko Prasetyo akan didampingi oleh tim hukum yang cukup besar.

Semula dikabarkan 25 pengacara, namun jumlah terkini yang terkonfirmasi adalah 26 pengacara.

​Tim pengacara ini merupakan gabungan dari berbagai lembaga bantuan hukum dan kantor advokat.

​"Ya, ada 25 pengacara. (Terbaru) ada 26 sekarang update total. Gabungan. Dari, dari LBH (lembaga bantuan hukum). LBH Surabaya. LBH Malang," rincinya.

​Selain itu, tim pendamping juga termasuk beberapa pengacara dari kantor hukum lainnya. "Banyak sih, aku kurang (hafal) ini. Nanti ada banyak, ada," pungkas Achmad. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved