Tim Pembela Mbah Tupon Resmi Dibentuk, Anggotanya Ada 11 Pengacara

Tim itu terdiri atas pengacara sejak awal menangani kasus Mbah Tupon, Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Bantul, dan tim hukum dari Partai Gerindra.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KORBAN MAFIA TANAH: Mbah Tupon sedang merenung di depan rumahnya, di RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tim hukum untuk membela Mbah Tupon, korban dugaan penipuan oleh mafia tanah, resmi dibentuk.

Tim itu terdiri atas pengacara sejak awal menangani kasus Mbah Tupon, Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Bantul, dan tim hukum dari Partai Gerindra.

"Kuasa hukum yang ditunjuk untuk menangani kasus Mbah Tupon ini adalah kolaborasi. Dalam kolaborasi ini terdiri atas kuasa hukum sejak awal menangani kasus Mbah Tupon, Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Bantul, dan tim hukum Partai Gerindra," kata Ketua RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Agil Dwi Raharjo, Rabu (30/4/2025).

Agil yang juga mewakili Mbah Tupon sekeluarga mengatakan bahwa tim hukum itu berkolaborasi dan membentuk tim bernama Tim Pembela Mbah Tupon.

Tim itupun memiliki kantor sekretariat di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

"Dalam tim itu ada 11 pengacara yang ditunjuk oleh Mbah Tupon. Dua di antaranya dari Pemkab Bantul, satu dari rekanan yang memang dari awal sudah mendampingi dan membela Mbah Tupon, dan delapan dari Pimpinan Pusat Partai Gerindra," ucap dia.

Baca juga: Bupati Bantul: Kami All Out Membela Mbah Tupon!

Sementara itu, advokat sekaligus Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari, berujar sebenarnya kemarin seluruh kuasa hukum dari Tim Pembela Mbah Tupon sudah bertemu dan sudah berkomitmen untuk membantu penanganan kasus Mbah Tupon.

"Lalu, kami tidak memakai nama bendera dari salah satu advokat. Karena, sesuai dengan maksud dan tujuan kami, maka kami memakai nama Tim Pembela Mbah Tupon," jelasnya.

Adapun langkah yang sudah dilakukan adalah pembuatan surat kuasa, pendampingan terhadap Mbah Tupon sekeluarga.

Lalu, per hari ini, pihaknya juga sudah mendampingi para saksi-saksi yang dipanggil oleh Polda DIY guna menindaklanjuti pelaporan kasus Mbah Tupon.

"Jadi, hari ini Bu Tupon dipanggil sebagai saksi di Polda DIY sama pak Triono sebagai saksi. Iya saya ke Polda DIY dan hasil sementara ini masih dalam tahap penyelidikan. Sampai besok pagi itu masih ada saksi lagi yang dipanggil ke Polda DIY," bebernya.

Tidak hanya itu, minggu depan akan ada pihak terlapor dan pihak lain yang terlibat dalam kasus Mbah Tupon untuk dipanggil di Polda DIY.

Ia pun menyampaikan siap bergegas apabila sewaktu-waktu dibutuhkan mendadak dalam pemanggilan saksi dari pihak pelapor.

"Dan dalam pemanggilan ini kami terus menyampaikan kebenaran informasi dari Mbah Tupon. Kebenaran dari versi Mbah Tupon ini adalah adanya tawaran pemecahan sertifikat tanah (dari Bibit Rustamta). Dari situ ternyata proses pengurusan sertifikat tanah (oleh Bibit Rustamta) diserahkan ke orang lain dan diserahkan lagi ke orang lain, hingga akhirnya muncul nama lain dalam status kepemilikan tanah Mbah Tupon dan terjadi proses lelang," tutup dia.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved