Sekda DIY Imbau Pondok Pesantren Konsultasi Teknis Sebelum Bangun Gedung Bertingkat

Menurut Made, setiap bangunan bertingkat memiliki risiko teknis yang tidak boleh diabaikan, termasuk pondok pesantren yang menampung banyak santri

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pembangunan gedung, terutama bangunan bertingkat seperti asrama dan musala pondok pesantren.

Imbauan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyusul tragedi ambruknya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan puluhan santri.

Hingga Minggu (5/10/2025) malam, jumlah korban meninggal dunia akibat runtuhnya musala Al Khoziny mencapai 52 orang, termasuk lima bagian tubuh.

Tim Basarnas mencatat 54 jenazah telah dievakuasi, sementara 104 orang lainnya selamat dari total 156 orang yang berada di lokasi.

Insiden tersebut menjadi salah satu bencana bangunan terparah di sektor pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.

Menanggapi hal itu, Ni Made menegaskan bahwa peristiwa di Sidoarjo harus menjadi pelajaran bagi seluruh daerah agar memastikan keamanan struktur bangunan sejak tahap perencanaan.

“Saya kira ini jadi warning bagi semua, bukan hanya di daerah yang kemarin terjadi musibah, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Ketika membangun bangunan, sebaiknya berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memahami bidang tersebut,” ujarnya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut Made, setiap bangunan bertingkat memiliki risiko teknis yang tidak boleh diabaikan, termasuk pondok pesantren yang menampung banyak santri.

Baca juga: Standar Higienitas SPPG Jadi Fokus Pemda DIY, Baru 10 Persen yang Bersertifikat

Ia menekankan perlunya konsultasi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar perencanaan struktur sesuai dengan kaidah teknik.

“Kalau misalnya bangunan itu empat lantai, strukturnya harus seperti apa — apalagi bangunan bertingkat itu memang tidak bisa sembarangan. Ada risiko dan perhitungan bentang balok yang harus disesuaikan, ukurannya berapa, dan sebagainya,” jelasnya.

Made menambahkan, permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) seharusnya menjadi sarana pengawasan utama karena di dalamnya sudah terdapat kewajiban melampirkan desain dan gambar teknis.

“Kalau kita minta IMB, harus melampirkan gambar desain dulu biar tahu bentuknya seperti apa. Kalau itu digunakan untuk publik, memang harus ada assessment dari dinas terkait tentang kelayakan struktur bangunan,” katanya.

Namun, ia juga mengakui keterbatasan pemerintah daerah dalam memantau seluruh pembangunan yang ada di wilayahnya.

Pemeriksaan dilakukan secara selektif terhadap proyek yang dinilai berisiko tinggi atau kompleks. 

“Jadi sekarang sifatnya responsif saja. Ketika mau membangun, apalagi strukturnya kompleks, sebaiknya berdiskusi juga dengan dinas terkait,” ujar Made.

Untuk proyek-proyek milik pemerintah, menurutnya, pendampingan teknis sudah menjadi bagian dari prosedur wajib.

“Kalau untuk gedung-gedung negara, itu memang sudah ada pendampingan terkait assessment. Jadi dari Dinas PU itu sudah ada asistensi,” ucapnya.

Ia berharap lembaga pendidikan dan keagamaan dapat meniru mekanisme tersebut agar proses pembangunan tidak asal jadi.

“Harapannya, semuanya — tidak hanya pesantren — kalau membangun dengan struktur yang berat, sebaiknya memang berkoordinasi atau berkonsultasi dulu,” tegasnya.

Tragedi di Sidoarjo menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan fasilitas publik nonpemerintah, terutama di sektor keagamaan.

Bangunan pesantren yang biasanya tumbuh dari inisiatif masyarakat sering kali dibangun tanpa pengawasan teknis yang memadai.

Kasus Al Khoziny memperlihatkan pentingnya peran pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam memastikan aspek keselamatan konstruksi terpenuhi.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama telah menyatakan akan melakukan pendataan dan evaluasi terhadap kondisi fisik bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

Langkah itu sejalan dengan seruan Sekda DIY agar setiap pembangunan gedung publik diawali konsultasi teknis dan perizinan yang benar. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved