Sekda DIY Imbau Pondok Pesantren Konsultasi Teknis Sebelum Bangun Gedung Bertingkat
Menurut Made, setiap bangunan bertingkat memiliki risiko teknis yang tidak boleh diabaikan, termasuk pondok pesantren yang menampung banyak santri
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Untuk proyek-proyek milik pemerintah, menurutnya, pendampingan teknis sudah menjadi bagian dari prosedur wajib.
“Kalau untuk gedung-gedung negara, itu memang sudah ada pendampingan terkait assessment. Jadi dari Dinas PU itu sudah ada asistensi,” ucapnya.
Ia berharap lembaga pendidikan dan keagamaan dapat meniru mekanisme tersebut agar proses pembangunan tidak asal jadi.
“Harapannya, semuanya — tidak hanya pesantren — kalau membangun dengan struktur yang berat, sebaiknya memang berkoordinasi atau berkonsultasi dulu,” tegasnya.
Tragedi di Sidoarjo menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan fasilitas publik nonpemerintah, terutama di sektor keagamaan.
Bangunan pesantren yang biasanya tumbuh dari inisiatif masyarakat sering kali dibangun tanpa pengawasan teknis yang memadai.
Kasus Al Khoziny memperlihatkan pentingnya peran pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam memastikan aspek keselamatan konstruksi terpenuhi.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama telah menyatakan akan melakukan pendataan dan evaluasi terhadap kondisi fisik bangunan pesantren di seluruh Indonesia.
Langkah itu sejalan dengan seruan Sekda DIY agar setiap pembangunan gedung publik diawali konsultasi teknis dan perizinan yang benar. (*)
Standar Higienitas SPPG Jadi Fokus Pemda DIY, Baru 10 Persen yang Bersertifikat |
![]() |
---|
Menteri PU Sebut Baru 50 Pondok Pesantren di Indonesia Miliki Izin Mendirikan Bangunan |
![]() |
---|
Pemda DIY Tekankan Sinergi Pusat-Daerah dalam Penguatan BUMD |
![]() |
---|
Kemenag DIY Agendakan Pertemuan dengan Pimpinan Ponpes, Kroscek Soal Bangunan Ponpes |
![]() |
---|
Pemda DIY Wajibkan Seluruh Pegawai Kenakan Batik Selama Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.