Berita Gunungkidul

Nelayan di Sadeng Sambat Soal Tata Kelola BBM Kapal, Lapor LO DIY dan Penegak Hukum 

Beberapa pemilik kapal nelayan di Pantai Sadeng, Kabupaten Gunungkidul resah lantaran kesulitan mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Penasihat hukum pengelola kapal nelayan, Boma Aryo Nugroho saat memperlihatkan surat pengaduan ke LO DIY dan penegak hukum, Jumat (26/9/2025) 

"Razia hanya berdasar laporan sepihak masyarakat yang menuding BBM klien kami illegal. Padahal BBM yang dibeli klien kami legal, ada faktur pajaknya juga," sambungnya.

Dia menjelaskan, razia yang dilakukan Polairud Polda DIY di Pos Pantai Sadeng tersebut terjadi pada 18 Agustus 2025 malam.

Ratusan Warga Datangi Kantor Lurah Poncosari Srandakan Bantul Gara-gara Isu Pengusuran

Sebanyak 2 Ton BBM jenis solar milik kliennya disita, masing masing 1 Ton dari mobil di darat dan 1 Ton dari kapal.

Namun akhirnya setelah melalui proses advokasi, pihak Polairud mengembalikan solar kliennya yang sempat ditahan selama sekitar 11 jam.

"Akibatnya kapal klien kami mengalami keterlambatan berangkat melaut untuk mencari ikan. Secara materi klien kami jelas dirugikan, sementara pengusaha kapal ikan yang diduga memonopoli BBM dan para kolegahya justru dipermudah," ungkap advokat yang menjabat direktur Indonesia Monitoring Procedure of Law (IMPLAW) Yogyakarta ini.

Boma menyampaikan kejadian ini pertamakali sejak kapal kliennya beroperasi mulai 24 Agustus 2024. 

"Kerugian kami juga terutama secara psikologis, menjadi terlambat berlayar dan menjadi kurang nyaman dalam menjalankan usaha" ujarnya.

Kejanggalan lain dalam penjualan BBM oleh koperasi adalah pembayaran dari konsumen tidak ke nomor rekening koperasi melainkan ke nomor rekening pribadi keluarga oknum aparat penegak hukum.

"Bukti transfer kita pegang," tandas Boma.

Boma menduga razia yang dilakukan terhadap kliennya buntut dari praktik monopoli BBM yang dilakukan teradu.

Boma juga menekankan bahwa akibat Monopoli BBM tersebut, nelayan kecil juga dirugikan.

Sebab, BBM subsidi untuk nelayan sementara dihentikan sejak mencuatnya kasus BBM bersubsidi untuk nelayan kecil yang tidak tepat sasaran dan justru dinikmati kapal-kapal atau nelayan besar.

"Jadi sekarang mau tak mau sebagian besar nelayan kecil di Pantai Sadeng membeli BBM non subsidi dari koperasi yang harganya tidak wajar itu," tukas Boma.

Sementara itu, Wakil Ketua merangkap anggota Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan LO DIY, Abdullah Abidin saat dikonfirmasi mengungkapkan, LO DIY sudah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan adanya tata kelola penjualan BBM untuk Nelayan di Pantai Sadeng yang tidak sesuai prosedur hukum.

"Dumas sudah kami terima. Kami akan pelajari dan tindaklanjuti," terang Abdullah Abidin saat dikonfirmasi.(hda)

Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved