Maxride Terganjal Regulasi, Pemda DIY Siapkan Larangan Operasional
Upaya Maxride masuk sebagai moda transportasi umum di Yogyakarta berpotensi kandas di hadapan regulasi.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
Sapto menambahkan, peluang yang masih memungkinkan bagi Maxride hanyalah masuk ke kategori angkutan lingkungan.
Namun, itu syaratnya juga ketat karena hanya boleh beroperasi di jalan lokal, harus terintegrasi, dan izinnya diterbitkan kabupaten/kota.
Selain persoalan teknis, Dishub DIY juga menyoroti kejelasan badan hukum operator.
Saat ini, Maxride di Yogyakarta hanya memiliki dealer di kawasan Jombor, yang juga melakukan penyewaan unit kendaraan kepada masyarakat.
“Padahal sesuai aturan, dealer tidak boleh menyewakan unit untuk angkutan umum. Kalau mau jadi perusahaan angkutan umum pun mereka harus berbadan hukum. Entah koperasi atau PT, dan mengurus izin trayek atau izin lain,” ujarnya.
Sapto menyampaikan, hingga kini Dishub belum menerima pengajuan izin resmi dari Maxride. Bahkan, data jumlah armada pun tidak pasti.
“Untuk saat ini belum ada. Karena mereka juga belum berizin. Dulu awalnya mereka menyampaikan ada 60 unit. Tapi karena sudah cukup lama, saya belum tahu apakah sekarang bertambah atau berkurang. Kalau sudah berizin baru bisa diberikan sanksi administrasi. Kalau belum, kami tidak bisa mengintervensi,” pungkasnya.
Apa kata driver Maxride?
Kkeberadaan transportasi publik Bajaj Maxride di Kota Yogyakarta telah menimbulkan perbincangan hangat setelah Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dishub meminta izin operasional kendaraan roda tiga itu dilengkapi.
Padahal, kendaraan tersebut sudah cukup lama wara-wiri di jalanan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pengemudi Bajaj Maxride di Kota Yogyakarta, Sapto (55), mengaku sudah mendapat informasi mengenai permintaan melengkapi izin tersebut.
Dia bahkan sempat disetop oleh kepolisian di sekitar Plengkung Gading saat melintas.
"Saya sudah mendengar (soal bajaj diminta lengkapi izin) saya sempat ditegur juga diberhentikan di Gading sama polisi," ujarnya .
Saat itu, lanjutnya, dirinya sempat ditanya soal kelengkapan dokumen pribadi dan kendaraan yang sedang dikemudikan.
Namun, setelah melihatkan semua dokumen yang diminta dirinya diminta untuk tetap melanjutkan perjalanan.
"Saya itu ditanya suratnya, saya keluarin STNK-nya, saya keluarin SIM C, lalu tanya SIM A saya keluarin juga karena punya, lalu saya terus diminta jalan lagi," jelasnya.
| Anggota DPD RI Soroti Kasus Little Aresha Daycare di Yogyakarta, Tegaskan Pengawalan Hingga Tuntas |
|
|---|
| Pasar Wiguna Kaping 102 'Sukaria' Hidupkan Kolaborasi Komunitas di Sleman |
|
|---|
| Respons Gejolak Geopolitik, PKS Kota Yogya Kampanyekan Gerakan Ketahanan Energi dan Pangan |
|
|---|
| Kecolongan Kasus Little Aresha Daycare, Legislatif Sebut Pemkot Yogya 'Terjebak Rutinitas' |
|
|---|
| Trofeo HUT ke-59 KONI DIY: Pererat Silaturahmi, Bangun Sinergi Demi Prestasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bajaj-Maxride-juga-Beroperasi-di-Kota-Yogyakarta-Dishub-Imbau-Lengkapi-Izin-Operasional.jpg)