Maxride Terganjal Regulasi, Pemda DIY Siapkan Larangan Operasional

Upaya Maxride masuk sebagai moda transportasi umum di Yogyakarta berpotensi kandas di hadapan regulasi.

|
TRIBUN JOGJA / Almurfi Syofyan
REGULASI MAXRIDE - Seorang driver Bajaj Maxride saat menunggu orderan di area parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Jumat (30/5/2025) siang. Upaya Maxride masuk sebagai moda transportasi umum di Yogyakarta berpotensi kandas di hadapan regulasi. 

TRIBUNJOGJA.COM - Upaya Maxride masuk sebagai moda transportasi umum di Yogyakarta berpotensi kandas di hadapan regulasi.

Dinas Perhubungan DIY menyebut kendaraan roda tiga ini tidak memenuhi syarat masuk kategori ojek online, angkutan sewa khusus, maupun angkutan umum.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY, Wulan Sapto Nugroho, di Yogyakarta, Kamis (25/9/2025), mengatakan kebijakan larangan operasional Maxride telah dibahas bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY.

Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

“Waktu itu memang dari Pak Sekda, atas arahan Pak Gubernur, mengumpulkan kabupaten/kota. Dalam pertemuan itu, kemudian kabupaten/kota menanggapi dengan membuat surat edaran terkait larangan (beroperasinya Maxride). Jadi kabupaten/kota sudah membuatnya,” ujarnya.

Sapto menuturkan, secara regulasi, keberadaan Maxride sulit ditempatkan.

Jika digunakan sebagai angkutan umum, kendaraan roda tiga itu hanya bisa masuk kategori angkutan lingkungan sesuai Peraturan Menteri (PM) 117.

Artinya, kendaraan hanya boleh beroperasi di jalan lokal atau lingkungan, dengan izin operasi yang dikeluarkan kabupaten/kota.

“Sebagian besar kabupaten/kota menyatakan menolak, dibuktikan dengan adanya SE itu. Jadi tindak lanjut (larangan) nya nanti dikembalikan lagi ke kabupaten/kota, apakah akan ada kawasan tertentu yang ditetapkan, atau memang sepenuhnya tidak boleh,” katanya.

Menurut Sapto, Maxride tidak bisa masuk skema ojek online sebagaimana diatur PM 112.

Regulasi itu hanya mengatur kendaraan roda tiga tanpa bodi, seperti Tosa.

“Sementara Maxride ini roda tiga tapi ada bodi, jadi tidak bisa masuk ke kategori ojol,” tandasnya.

Upaya lain dengan memasukkan Maxride ke kategori angkutan sewa khusus (ASK) sebagaimana diatur dalam PM 118 juga menemui jalan buntu.

Salah satu syarat teknis ASK adalah kapasitas mesin minimal 1.000 cc, sedangkan Maxride hanya 250 cc.

“Jadi tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved