Berita JJLS

Warga Karangwuni Kulon Progo Gelisah Bertahun-tahun Menunggu Kejelasan JJLS

berita terbaru proyek JJLS kulon Progo daerah istimewa Yogyakarta terbaru september 2025. ORI DIY turun tangan ikut kawal kejelasan UGR JJLS

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
dok kompas.id
TRASE JJLS: JJLS akan membentang dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga Jawa Timur. 

Warga makin gelisah sebab setiap berusaha mendapatkan jawaban, informasi yang didapatkan berbeda satu dengan yang lain. 

Kini warga pun telah memasang puluhan spanduk berisi ungkapan protes di sepanjang Jalan Daendels. 

Adapun di jalan itulah rencananya pelebaran untuk menjadi JJLS akan dilakukan.

Dan warga mengancam jika tidak ada kepastian hingga akhir tahun, warga sepakat untuk menolak pelebaran JJLS

Kendala Dana dari Pusat

Pada dasarnya, suara warga Karangwuni, Wates, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta itu sudah diusahakan pada level provinsi. 

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY sudah berkirim surat tak hanya sekali ke pemerintah pusat.

Namun kelanjutan proyek itu belum ada jawaban. 

Laporan Tribunjogja.com pada 2 September 2025 menyebutkan, Hingga awal September 2025, rencana pelebaran jalan itu belum juga dipastikan kelanjutannya oleh pemerintah 
pusat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Anna Riana Herbranti, menjelaskan Pemda DIY sudah berulang kali bersurat kepada Kementerian Pekerjaan Umum terkait tindak lanjut rencana pelebaran jalur

“Untuk yang dua lajur sudah dibebaskan dan dibangun. Hanya memang kalau mau dibuat empat lajur masih menunggu Kementerian, kapan akan dibangun. Kami sudah bertanya lagi mau ditindaklanjuti jadi empat lajur enggak,” kata Anna di Yogyakarta, Selasa (2/9/2025).

Rencana peningkatan empat lajur di ruas sepanjang 3,5 kilometer itu sebelumnya sudah memiliki IPL. Namun masa berlakunya habis pada 2022, tanpa ada satu pun tindak lanjut pembangunan.

Selain usaha untuk mempertanyakan ke pemerintah sudah dilakukan, Tribun Jogja sempat melakukan wawancara kepada Asisten Sekretariat Provinsi DIY Bidang Perekonomian Pembangunan, Tri Saktiyana, pada Rabu 23 Juli 2025 setelah menerima audiensi dari warga Karangwuni, 

Informasi yang didapatkan kala itu adalah, pencairan ganti rugi bagi warga terdampak proyek JJLS di Kulon Progo terhambat akibat kendala administratif dan belumtersedianya anggaran dari pemerintah pusat.

Tri Saktiyana menjelaskan sebagian warga memang telah menerima ganti rugi. Namun, sebagian lainnya masih harus menunggu karena status Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) proyek telah berakhir dan anggaran belum tersedia.

“IPL proyek JJLS diterbitkan tahun 2019 dan hanya berlaku selama dua tahun. Kemudian, kami menduga ada gonjang-ganjing anggaran dari pemerintah pusat karena bertepatan dengan pandemi Covid-19. Maka saat ini IPL tersebut tidak berlaku. Apabila diteruskan secara formal, IPL harus diperbarui lagi,” ujarnya. 

Disebutkan pula tidak ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ganti rugi proyek tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat DIY terhadap OPD yang terlibat.

“Bahkan sudah diperiksa oleh inspektorat, pancen ra ono duite (belum ada anggarannya),” tegasnya. (Tribunjogja.com/han/alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved