Berita JJLS

Warga Karangwuni Kulon Progo Gelisah Bertahun-tahun Menunggu Kejelasan JJLS

berita terbaru proyek JJLS kulon Progo daerah istimewa Yogyakarta terbaru september 2025. ORI DIY turun tangan ikut kawal kejelasan UGR JJLS

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
dok kompas.id
TRASE JJLS: JJLS akan membentang dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga Jawa Timur. 

Tribunjogja.com Kulon Progo - Gelisah menanti uang ganti rugi bertahun-tahun dialami warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Namun kesabaran dalam penantian panjang itu tak kunjung jadi kenyataan meski proyek pelebaran Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) berdampak terhadap lahan mereka. 

Warga menyebut berbagai upaya sudah dilakukan demi mendapatkan kejelasan kelanjutan dari proyek pemerintah di wilayahnya. 

Curhatan itu terungkap ketika Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY datang ke lokasi mendengarkan keluhan warga, Senin (23/9/2025).  

Setelah cukup panjang mendengar keluhan warga, Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi mengatakan siap mendampingi warga Karawangwuni untuk mendapatkan haknya. 

Targetnya adalah uang ganti rugi JJLS itu dibayarkan pada 2025. "Akan kami kawal sampai ada kepastian," katanya.

 

TAK DIBAYAR: Warga Karangwuni menunjukkan formulir yang berisi data luas bidang tanah miliknya yang terdampak proyek pelebaran JJLS, Senin (22/09/2025). Datanya termasuk nominal Uang Ganti Rugi (UGR) yang seharusnya diterima namun tidak dibayarkan sejak dijanjikan 6 tahun lalu.
TAK DIBAYAR: Warga Karangwuni menunjukkan formulir yang berisi data luas bidang tanah miliknya yang terdampak proyek pelebaran JJLS, Senin (22/09/2025). Datanya termasuk nominal Uang Ganti Rugi (UGR) yang seharusnya diterima namun tidak dibayarkan sejak dijanjikan 6 tahun lalu. (TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando)

Proyek JJLS

- Proyek JJLS merupakan hasil kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif di tingkat pusat, serta disetujui oleh lima Gubernur provinsi yang dilalui jalur ini pada 18 Februari 2004.

- JJLS akan membentang dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga Jawa Timur.

- Rute di DIY akan melewati Kabupaten Kulonprogo, Bantul, dan Gunungkidul.

- Warga Karangwuni, Wates, Kulon Progo Tak Kunjung Dapat UGR

Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

Suara Warga Karangwuni

Eko Yulianto warga setempat buka suara mewakili keluhan dialami para tetangganya. 

Kejelasan tak kunjung didapatkan meski segala daya dan upaya disampaikan mulai level Kabupaten hingga Provinsi. 

Selama enam tahun itu pula tak ada jawaban yang pasti soal hak yang harusnya segera mereka dapatkan. 

Warga makin gelisah sebab setiap berusaha mendapatkan jawaban, informasi yang didapatkan berbeda satu dengan yang lain. 

Kini warga pun telah memasang puluhan spanduk berisi ungkapan protes di sepanjang Jalan Daendels. 

Adapun di jalan itulah rencananya pelebaran untuk menjadi JJLS akan dilakukan.

Dan warga mengancam jika tidak ada kepastian hingga akhir tahun, warga sepakat untuk menolak pelebaran JJLS

Kendala Dana dari Pusat

Pada dasarnya, suara warga Karangwuni, Wates, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta itu sudah diusahakan pada level provinsi. 

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY sudah berkirim surat tak hanya sekali ke pemerintah pusat.

Namun kelanjutan proyek itu belum ada jawaban. 

Laporan Tribunjogja.com pada 2 September 2025 menyebutkan, Hingga awal September 2025, rencana pelebaran jalan itu belum juga dipastikan kelanjutannya oleh pemerintah 
pusat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Anna Riana Herbranti, menjelaskan Pemda DIY sudah berulang kali bersurat kepada Kementerian Pekerjaan Umum terkait tindak lanjut rencana pelebaran jalur

“Untuk yang dua lajur sudah dibebaskan dan dibangun. Hanya memang kalau mau dibuat empat lajur masih menunggu Kementerian, kapan akan dibangun. Kami sudah bertanya lagi mau ditindaklanjuti jadi empat lajur enggak,” kata Anna di Yogyakarta, Selasa (2/9/2025).

Rencana peningkatan empat lajur di ruas sepanjang 3,5 kilometer itu sebelumnya sudah memiliki IPL. Namun masa berlakunya habis pada 2022, tanpa ada satu pun tindak lanjut pembangunan.

Selain usaha untuk mempertanyakan ke pemerintah sudah dilakukan, Tribun Jogja sempat melakukan wawancara kepada Asisten Sekretariat Provinsi DIY Bidang Perekonomian Pembangunan, Tri Saktiyana, pada Rabu 23 Juli 2025 setelah menerima audiensi dari warga Karangwuni, 

Informasi yang didapatkan kala itu adalah, pencairan ganti rugi bagi warga terdampak proyek JJLS di Kulon Progo terhambat akibat kendala administratif dan belumtersedianya anggaran dari pemerintah pusat.

Tri Saktiyana menjelaskan sebagian warga memang telah menerima ganti rugi. Namun, sebagian lainnya masih harus menunggu karena status Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) proyek telah berakhir dan anggaran belum tersedia.

“IPL proyek JJLS diterbitkan tahun 2019 dan hanya berlaku selama dua tahun. Kemudian, kami menduga ada gonjang-ganjing anggaran dari pemerintah pusat karena bertepatan dengan pandemi Covid-19. Maka saat ini IPL tersebut tidak berlaku. Apabila diteruskan secara formal, IPL harus diperbarui lagi,” ujarnya. 

Disebutkan pula tidak ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ganti rugi proyek tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat DIY terhadap OPD yang terlibat.

“Bahkan sudah diperiksa oleh inspektorat, pancen ra ono duite (belum ada anggarannya),” tegasnya. (Tribunjogja.com/han/alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved