Memejamkan Mata Saat Salat? Boleh atau Tidak dalam Islam?
Ada yang menundukkan pandangan, memilih tempat sholat yang tenang, dan tidak sedikit pula yang mencoba memejamkan mata saat salat. Bagaimana hukum
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM- Salat merupakan ibadah utama dalam Islam yang menjadi tiang agama.
Di antara aspek penting dalam salat adalah kekhusyukan.
Tanpa khusuk, tujuan salat sebagai sarana mengingat Allah SWT akan sulit tercapai.
Hal ini juga ditegaskan dalam firman Allah SWT:
اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ ١٤
Latin: Innanî anallâhu lâ ilâha illâ ana fa‘budnî wa aqimish-shalâta lidzikrî
Artinya: "Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk mengingat-Ku." (Q.S. Taha: 14).
Untuk meraih kekhusukan, banyak cara yang dilakukan umat Islam.
Ada yang menundukkan pandangan, memilih tempat sholat yang tenang, dan tidak sedikit pula yang mencoba memejamkan mata saat salat.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum memejamkan mata ketika salat menurut Islam?
Hukum Memejamkan Mata Saat Salat
Dilansir dari berbagai sumber, Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati dalam kitab I’anatut Thalibin telah merinci hukum memejamkan mata ketika salat menjadi empat keadaan:
- Boleh (Mubah)
Memejamkan mata saat salat pada asalnya diperbolehkan.
Tidak ada dalil khusus yang melarang hal tersebut. Syekh Abu Bakar menegaskan:
ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي
Artinya: "Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat shalat karena tidak ada dalil yang melarangnya."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/memejamkan-mata-saat-salat-23092025.jpg)