Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Jombokan Kulon Progo Minta Keringanan Retribusi hingga 50 Persen
Tuntutan keringanan diajukan karena kenaikan tarif retribusi yang dinilai sangat memberatkan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Puluhan pedagang Pasar Jombokan di Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo menuntut keringanan tarif retribusi pasar. Sebab tarif saat ini dinilai memberatkan bagi para pedagang dengan kondisi pasar yang cenderung sepi.
Mereka pun mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo untuk menyuarakan aspirasinya pada Senin (15/09/2025). Audiensi turut dihadiri pihak Dinas Perdagangan (Disdag) Kulon Progo.
Humas Asosiasi Pedagang Pasar Jombokan, Tri Hadi Sutarno menjelaskan tuntutan keringanan diajukan karena kenaikan tarif retribusi yang dinilai sangat memberatkan.
"Naiknya lebih dari 100 persen, bahkan 3 kali lipat dari sebelumnya," ungkap Tri usai audiensi.
Tarif retribusi awalnya dipatok Rp 58 ribu per bulan per kios menjadi Rp 162 ribu per bulan per kios mulai Januari 2025. Kenaikan inilah yang dinilai sangat memberatkan bagi para pedagang.
Apalagi Tri mengatakan kondisi pasar saat ini semakin sepi pengunjung, hanya ramai di hari-hari tertentu. Transaksi jual-beli daring atau online dituding menjadi salah satu penyebab sepinya pasar dari pengunjung.
"Kenaikan tarif tersebut tidak sesuai dengan kondisi pasar yang semakin sepi," ujarnya.
Tri mengungkapkan bahwa keringanan tarif retribusi sempat diberikan sebesar 20 persen. Namun pedagang menilai keringanan tersebut belum cukup sehingga mereka kembali meminta keringanan lebih besar.
Sekretaris Disdag Kulon Progo, Roehadi Goenoeng menyatakan akan menyanggupi permintaan para pedagang Pasar Jombokan. Ia mengakui ada perbedaan keringanan tarif retribusi antara Pasar Jombokan dengan pasar tradisional lainnya.
"Awalnya keringanan retribusi Pasar Jombokan sebesar 20 persen, berbeda dengan pasar lain yang keringanannya maksimal bisa 50 persen," jelas Goenoeng.
Ia berdalih keputusan tersebut diambil demi menjaga target perolehan retribusi pasar. Apalagi Pasar Jombokan beroperasi setiap hari, meski puncak keramaian hanya berlangsung 2 hari saat hari pasaran.
Goenoeng mengaku tak bisa mengelak saat para pedagang juga meminta keringanan retribusi yang sama dengan pasar lainnya. Itu sebabnya, Disdag Kulon Progo akan mengabulkan tuntutan tersebut.
"Namun kami meminta para pedagang agar tertib membayar retribusi sesuai jadwal," katanya.
Anggota DPRD Kulon Progo, Upiya Al Hasan menilai sepinya pasar tradisional saat ini dipengaruhi oleh gempuran toko modern berjejaring. Seperti di Pasar Jombokan, di mana ada 2 minimarket modern yang letaknya sangat dekat dengan pasar.
Padahal secara regulasi, letak toko modern harus memiliki jarak lebih dari 1 kilometer dari pasar tradisional. Ia pun berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo meninjau kembali aturan tersebut.
"Masyarakat ditekankan untuk belanja di pasar tradisional, dan pedagang juga harus konsisten berjualan agar pasar tetap hidup," jelas Upiya.(alx)
Posisi Kepala Dinkes dan Dinsos-PPPA Kulon Progo Akan Segera Diisi Lewat Lelang Terbuka |
![]() |
---|
Polres Kulon Progo Imbau Warga Tak Ikuti Tren Swafoto di Tengah Jalan Saat Dini Hari |
![]() |
---|
Jembatan Akses Pantai Trisik Kulon Progo Akan Segera Diperbaiki Setelah Rusak Selama Setahun |
![]() |
---|
Perahu Nelayan Terbalik di Pantai Trisik Kulon Progo, Dua ABK Selamat |
![]() |
---|
Kronologi Perahu Nelayan Terhantam Ombak Laut Besar Hingga Terbalik di Pantai Trisik Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.