Dipayungi Perpres Baru, Tender Pengadaan Barang dan Jasa di DIY Semakin Transparan

Perpres anyar tersebut membuat prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin transparan dan mudah diakses oleh warga masyarakat.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
SINIAR: Suasana siniar INsight pengadaan barang dan jasa bersama Tribun Jogja, Senin (15/9/25). 

TRIBUNJOGJA.COM - Prosedur pemilihan penyedia tender atau seleksi dalam pengadaan barang dan jasa Pemda DIY dipastikan semakin transparan.

Hal itu, selaras dengan semangat payung hukum baru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Biro Pengadaan Barang/Jasa DIY, Supardiyono, mengungkapkan, Perpres itu ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2025 silam.

Perpres anyar tersebut membuat prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin transparan dan mudah diakses oleh warga masyarakat.

"Ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada penyedia barang dan jasa untuk ikut serta dalam menyukseskan pembangunan di Yogyakarta," katanya, di sela siniar INsight pengadaan barang dan jasa bersama Tribun Jogja, Senin (15/9/25).

Dijelaskan, Perpres No 46 Tahun 2025 mempunyai deretan perbedaan signifikan dengan payung hukum sebelumnya, yakni Perpres No 16 Tahun 2018.

Salah satunya, di sektor jasa konstruksi yang pada Perpres sebelumnya untuk pengadaan langsung hanya di atas Rp200 juta, kini naik menjadi Rp400 juta.

"Sekarang dalam setiap pengadaan yang kita buka, bisa ratusan yang ikut. Biasanya dari luar daerah juga banyak yang ikut pengadaaan di Yogyakarta," ungkap Supardiyono.

Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Biro Pengadaan Barang/Jasa DIY, Agung Jaya Ramli, menambahkan, payung hukum baru memang tidak mengubah secara keseluruhan.

Karena, prinsip dari Perpres No 46 Tahun 2025 adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan sebelumnya, guna menyesuaikan perkembangan zaman.

"Misalnya, di Perpres baru ada kewajiban pengadaan barang dan jasa dilakukan secara digital dan terintegrasi. Kemarin memang sudah digital, tapi masih terpisah-pisah," terangnya.

"Kedepannya, dengan aturan baru di Perpres 46 itu, mekanisme pembayarannya pun tergabung di dalam satu sistem, termasuk sampai pemeriksaan atau auditnya," tambah Agung.

Sementara, Anggota Komisi C DPRD DIY, Suharno, mengakui, keberadaan Perpres No 46 Tahun 2025 mengisyaratkan penyederhanaan dan transparansi.

Sehingga, ia menyebut, warga masyarakat, terutama para penyedia jasa, harus mengerti, bahwa sekarang sudah ada keterbukaan di situ.

"Maka, dalam proses tender ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama, memberikan pengumuman terlebih dahulu. Kemudian, pendaftaran dilakukan secara online," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved