Dipayungi Perpres Baru, Tender Pengadaan Barang dan Jasa di DIY Semakin Transparan
Perpres anyar tersebut membuat prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin transparan dan mudah diakses oleh warga masyarakat.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
SINIAR: Suasana siniar INsight pengadaan barang dan jasa bersama Tribun Jogja, Senin (15/9/25).
Suharno menuturkan, antusiasme penyedia jasa belakangan semakin meningkat, seiring dengan angin segar yang dibawa oleh Perpres No 46 Tahun 2025.
Oleh sebab itu, dalam menggulirkan proses seleksi, Pemda DIY praktis harus lebih berhati-hati dan jangan sampai menimbulkan permasalahan hukum.
"Seleksinya harus jelas. Mengenai kebutuhan dan sebagainya, hinggga administrasinya, pencermatan pejabat pembuat komitmen harus detail," cetusnya.
"Kalau administrasinya saja sudah tidak memenuhi persyaratan, ya harus ada keberanian (untuk menolak). Kalau hanya dilatarbelakangi faktor kedekatan, bisa bahaya," pungkas Suharno. (aka)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kemendagri: DIY Mampu Jaga Kondusivitas lewat Pola Keamanan Berbasis Budaya |
![]() |
---|
Danais Dongkrak Infrastruktur, Budaya, dan Ekonomi Lokal DIY |
![]() |
---|
Pinsar Jateng-DIY Sambut Baik Program SPHP Jagung, Harga Pakan Lebih Murah |
![]() |
---|
Valuasi Ekonomi Kelelawar Capai Rp9 Miliar per Tahun, Pemerintah Diminta Serius Lindungi Karst |
![]() |
---|
Keracunan MBG Pelajar di DIY, Ombudsman: Program Nyaris Tanpa Pengawasan, Pelanggaran Nir Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.