Dipayungi Perpres Baru, Tender Pengadaan Barang dan Jasa di DIY Semakin Transparan

Perpres anyar tersebut membuat prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin transparan dan mudah diakses oleh warga masyarakat.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
SINIAR: Suasana siniar INsight pengadaan barang dan jasa bersama Tribun Jogja, Senin (15/9/25). 

Suharno menuturkan, antusiasme penyedia jasa belakangan semakin meningkat, seiring dengan angin segar yang dibawa oleh Perpres No 46 Tahun 2025.

Oleh sebab itu, dalam menggulirkan proses seleksi, Pemda DIY praktis harus lebih berhati-hati dan jangan sampai menimbulkan permasalahan hukum.

"Seleksinya harus jelas. Mengenai kebutuhan dan sebagainya, hinggga administrasinya, pencermatan pejabat pembuat komitmen harus detail," cetusnya. 

"Kalau administrasinya saja sudah tidak memenuhi persyaratan, ya harus ada keberanian (untuk menolak). Kalau hanya dilatarbelakangi faktor kedekatan, bisa bahaya," pungkas Suharno. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved