Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditangkap
Motif Tersangka dan Kronologi Perusakan Enam Pos Polisi di Yogyakarta
Tersangka yang kini telah diamankan yakni ARS alias Kopul, pria 21 tahun asal Godean, Sleman, dan DSP alias Yaya (24) warga Kasihan, Bantul.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Pelaku ARS dalam membuat molotov dibantu rekannya inisial DSP alias Yaya.
Dengan upaya persuasif, DSP berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar jam 17.00 WIB.
40 Menit Rusak Enam Pos Polisi
Para pelaku mengaku melakukan perusakan pos polisi secara acak.
Motif melakukan perusakan pos polisi itu lantaran terpengaruh dengan video perusakan serupa yang beredar di media sosial.
"Jadi saat itu dia pulang kerja sore dia melihat live tiktok, esok harinya ikutan melepar itu," jelas Kapolresta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menambahkan pelaku melakukan perusakan dienam pos polisi dalam kurun waktu 40 menit.
"Memang yang bersangkutan itu melakukan perusakan sebanyak 6 titik dalam kurun waktu 40 menit," jelas Kasatreskrim.
Rizky menyampaikan, perusakan pertama berupa pelemparan batu di pos polisi Pelem Gurih pada pukul 05.10 WIB, lanjut pelemparan molotov pada 05.20 WIB di Pos Pingit, lalu pelemparan molotov di Pos Monjali pada pukul 05.25 WIB.
Selanjutnya pelemparan batu di Pos Jombor pada 05.31 WIB, selanjutnya pelaku langsung ke utara dengan merusak Pos Polisi Denggung pada jam 05.40 WIB.
"Dia putar balik ke Selatan merusak Pos Polisi Kronggahan pada 05.50 WIB. Yang merusak pakai molotov di Pingit dan Monjali," ujar Rizky.
Tersangka ARS disangkakan pasal 187 ke-1 KUHP ancaman 12 tahun penjara, lalu pasal 187 ke-2 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal 187 ke-1e juncto pasal 53 ayat (1), pasal 187 ke-2 juncto Pasal 53.
Sementara tersangka DSP dijerat dengan pasal 187 ke-1e KUHP jucto pasal 56 KUHP (membantu dengan sengaja melakukan pembakaran) ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta pasal 187 Ke-2e KUHP Jo Pasal 56 Ke-1e KUHP, Pasal 187 Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1e KUHP, Pasal 187 Ke-2e Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1e KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.