Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditangkap
Motif Tersangka dan Kronologi Perusakan Enam Pos Polisi di Yogyakarta
Tersangka yang kini telah diamankan yakni ARS alias Kopul, pria 21 tahun asal Godean, Sleman, dan DSP alias Yaya (24) warga Kasihan, Bantul.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi membeberkan kronologi dua tersangka yang melakukan perusakan sejumlah pos polisi di wilayah Yogyakarta dan Sleman.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku perusakan pos polisi.
Kedua tersangka dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025).
Peristiwa perusakan pos polisi tersebut terjadi pada Kamis pagi (4/9/2025) lalu.
Menurut keterangan polisi, para tersangka membutuhkan waktu 40 menit saat melakukan teror dan perusakan di enam titik pos polisi.
Tersangka yang kini telah diamankan yakni ARS alias Kopul, pria 21 tahun asal Godean, Sleman, dan DSP alias Yaya (24) warga Kasihan, Bantul.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan pada Kamis pagi anggota Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta Bripka BPY sedang piket di Pos Polisi Pingit mendengar adanya benda keras jatuh di area luar pos polisi.
Saat dipastikan, ternyata benda tersebut merupakan botol molotov dengan nyala api serta terdapat minyak yang berceceran.
"Anggota keluar melihat ada molotov, apinya masih menyala dan ada minyak berceceran, anggota memanggil rekannya untuk memadamkan," kata Kapolresta saat jumpa pers, Kamis (11/9/2025).
Berikutnya, anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Resmob melakukan penelusuran.
Sedikitnya 41 titik CCTV diperiksa untuk mengidentifikasi terduga pelaku, sesuai dengan rekaman video yang beredar di media sosial.
"Setelah hasil lidik bekerjasama dengan Resmob Polresta Jogja pada Rabu 10 September pukul 03.00 WIB tim gabungan melakukan penggerebakan ke rumah terduga pelaku di Godean Sleman," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Perusakan Pos Polisi di Jogja, Ini Keterangan Kapolresta Yogya
Pada saat itu pelaku telah kabur pada hari sebelumnya.
Hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan upaya persuasif dengan keluarga terduga pelaku.
"Sehingga keluarga menyerahkan terduga pelaku pada pukul 10 WIB tanggal 10 September 2025 berhasil diamankan," ungkap Eva.
Pelaku ARS dalam membuat molotov dibantu rekannya inisial DSP alias Yaya.
Dengan upaya persuasif, DSP berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar jam 17.00 WIB.
40 Menit Rusak Enam Pos Polisi
Para pelaku mengaku melakukan perusakan pos polisi secara acak.
Motif melakukan perusakan pos polisi itu lantaran terpengaruh dengan video perusakan serupa yang beredar di media sosial.
"Jadi saat itu dia pulang kerja sore dia melihat live tiktok, esok harinya ikutan melepar itu," jelas Kapolresta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menambahkan pelaku melakukan perusakan dienam pos polisi dalam kurun waktu 40 menit.
"Memang yang bersangkutan itu melakukan perusakan sebanyak 6 titik dalam kurun waktu 40 menit," jelas Kasatreskrim.
Rizky menyampaikan, perusakan pertama berupa pelemparan batu di pos polisi Pelem Gurih pada pukul 05.10 WIB, lanjut pelemparan molotov pada 05.20 WIB di Pos Pingit, lalu pelemparan molotov di Pos Monjali pada pukul 05.25 WIB.
Selanjutnya pelemparan batu di Pos Jombor pada 05.31 WIB, selanjutnya pelaku langsung ke utara dengan merusak Pos Polisi Denggung pada jam 05.40 WIB.
"Dia putar balik ke Selatan merusak Pos Polisi Kronggahan pada 05.50 WIB. Yang merusak pakai molotov di Pingit dan Monjali," ujar Rizky.
Tersangka ARS disangkakan pasal 187 ke-1 KUHP ancaman 12 tahun penjara, lalu pasal 187 ke-2 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal 187 ke-1e juncto pasal 53 ayat (1), pasal 187 ke-2 juncto Pasal 53.
Sementara tersangka DSP dijerat dengan pasal 187 ke-1e KUHP jucto pasal 56 KUHP (membantu dengan sengaja melakukan pembakaran) ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta pasal 187 Ke-2e KUHP Jo Pasal 56 Ke-1e KUHP, Pasal 187 Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1e KUHP, Pasal 187 Ke-2e Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1e KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.