540 Notaris DIY Jalani Pemeriksaan Protokol, SIEMON Dipakai untuk Awasi Dokumen Secara Real Time
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa pemeriksaan protokol tidak boleh dipandang sekadar formalitas.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerapkan dua mekanisme pemeriksaan protokol terhadap 540 notaris di wilayah ini, Senin (8/9/2025).
Selain verifikasi faktual di lapangan, dokumen administrasi notaris kini dipantau secara real time melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring Notaris (SIEMON).
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa pemeriksaan protokol tidak boleh dipandang sekadar formalitas.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), memperkuat profesionalitas, dan meningkatkan kualitas layanan hukum notaris.
“Pemeriksaan ini tidak semata formalitas, melainkan langkah evaluasi dan pembinaan agar para notaris tetap memegang teguh aturan serta dapat meningkatkan kualitas kinerja. Kepatuhan terhadap SOP akan berbanding lurus dengan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris,” ujarnya.
Melalui SIEMON, tim pemeriksa dapat mengakses, memantau dan menilai dokumen secara daring sehingga pengawasan lebih cepat dan transparan.
Di sisi lain, pemeriksaan lapangan dilakukan dengan mendatangi langsung kantor notaris untuk mencocokkan dokumen dengan praktik yang berjalan.
Agung menambahkan, pemeriksaan ini merupakan bentuk keseriusan Kemenkumham dalam mendorong akuntabilitas profesi notaris.
“Langkah ini memperkuat peran notaris sebagai pejabat umum yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga legalitas dokumen dan transaksi hukum masyarakat,” katanya.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DIY, Agung Herning, menyatakan dukungan penuh atas pelaksanaan pemeriksaan.
Menurutnya, kolaborasi antara Kemenkumham dan INI sangat penting untuk menjaga kualitas layanan hukum.
“Pemeriksaan ini kami pandang sebagai bagian dari pengawasan sekaligus pembinaan. Kami dari INI DIY siap berkolaborasi dan mendukung agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan perbaikan nyata bagi profesi notaris,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh notaris anggota INI DIY telah diimbau menyiapkan dokumen dan protokol dengan lengkap.
“Hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif tanpa hambatan, serta memastikan bahwa seluruh notaris dapat menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Pemeriksaan protokol notaris di DIY diharapkan tidak hanya berhenti pada evaluasi administratif, tetapi juga menjadi momentum memperkuat integritas profesi.
Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan layanan notaris yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas. (*)
Kanwil Kemenkum DIY Jelaskan Dasar Hukum Naturalisasi Miliano Jonathans |
![]() |
---|
Gandeng 26 OBH, Kanwil Kemenkum DIY Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Kurang Mampu |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum DIY Gratiskan Layanan Konsultasi Hak Cipta dan Royalti |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum DIY Beri Imbauan Pengusaha Soal Lisensi Pemutaran Lagu di Kafe |
![]() |
---|
Jabatan Notaris hingga 70 Tahun Disetujui MK, Pengawasan dan Digitalisasi Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.