Kanwil Kemenkum DIY Jelaskan Dasar Hukum Naturalisasi Miliano Jonathans

Kehadiran Milliano Jonathans diharapkan memberi kontribusi signifikan bagi performa Timnas Indonesia pada berbagai turnamen internasional mendatang.

Dok. FC Utrecht
Pesepak bola Timnas Indonesia, Miliano Jonathans. Naturalisasi Jonathans dilakukan melalui jalur istimewa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) bagi pesepak bola Timnas Indonesia, Miliano Jonathans, ditempuh melalui jalur naturalisasi istimewa sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Penegasan itu disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY sebagai otoritas yang mengawal tahapan administratif kewarganegaraan.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan naturalisasi istimewa merupakan jalur khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Dalam Pasal 20 disebutkan bahwa warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden, setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI. Inilah yang mendasari naturalisasi istimewa bagi pemain sepak bola seperti Miliano Jonathans,” jelas Agung.

Menurut Agung, penggunaan skema ini didorong kepentingan negara untuk meningkatkan kualitas dan daya saing Timnas Indonesia di kancah internasional. 

“Sepak bola bukan hanya olahraga, tetapi juga bagian dari diplomasi bangsa. Dengan masuknya pemain seperti Jonathans, diharapkan Timnas semakin kompetitif,” tambahnya.

Miliano Jonathans saat ini tercatat sebagai pemain klub FC Utrecht di kompetisi Eredivisie Belanda.

Kehadirannya diharapkan memberi kontribusi signifikan bagi performa Timnas Indonesia pada berbagai turnamen internasional mendatang.

Agung menekankan, pengambilan sumpah WNI merupakan tahapan krusial, bukan sekadar seremoni. 

“Sumpah WNI adalah bentuk pengikat moral dan hukum bahwa yang bersangkutan benar-benar menjadi bagian dari bangsa Indonesia, dengan segala hak dan kewajiban yang melekat,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum DIY menyebut seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari landasan hukum, pertimbangan lembaga legislatif, hingga pengesahan oleh Presiden, sebelum akhirnya calon WNI menjalani sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved