Gunungkidul Terbanyak, 114 Desa/Kelurahan di DIY Resmi Sadar Hukum
Langkah ini juga sekaligus menjadi pondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada hukum.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY resmi mengukuhkan 114 Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di lima kabupaten/kota.
Jumlah tersebut terdiri dari 23 kalurahan di Sleman, 44 kalurahan di Gunungkidul, 20 kalurahan di Bantul, 26 kalurahan di Kulon Progo, serta 1 kelurahan di Kota Yogyakarta.Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan pengukuhan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, langkah ini juga sekaligus menjadi pondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada hukum.
“Masyarakat yang sadar hukum akan lebih mampu menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalan secara damai, serta menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum. Kesadaran ini pada akhirnya menjadi modal penting untuk membangun kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib, adil, dan harmonis,” kata Agung.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Soleh Joko Sutopo, menjelaskan bahwa status Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum tidak serta-merta diberikan, melainkan melalui proses panjang dan pembinaan intensif.
“Prosesnya diawali dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum atau Kadarkum, yaitu wadah yang menghimpun warga yang dengan kesadaran sendiri berusaha meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum. Kelompok Kadarkum inilah yang kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum di tingkat daerah, hingga pada akhirnya dapat diajukan penetapan sebagai desa atau kelurahan binaan,” tutur Soleh.
Menurutnya, setelah melalui pembinaan, camat dapat mengajukan penetapan kepada bupati atau wali kota.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan kepala daerah, yang kemudian diteruskan ke Kanwil Kemenkumham untuk dikukuhkan secara resmi sebagai Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum.
Dengan pengukuhan 114 kalurahan dan kelurahan tersebut, pemerintah berharap kesadaran hukum semakin meluas dan mampu mendorong penyelesaian masalah di masyarakat melalui jalur non-litigasi.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan menekan potensi konflik sosial yang sering muncul akibat minimnya pemahaman hukum.
Agung menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa dilepaskan dari sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum harus menjadi role model bagi desa-desa lain. Semakin banyak masyarakat yang sadar hukum, semakin kuat pula fondasi demokrasi dan kehidupan bermasyarakat di DIY. Kesadaran hukum ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi hasil kerja sama semua pihak,” tegasnya.
Pengukuhan ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah desa dan kelurahan.
Dengan hadirnya komunitas sadar hukum di tingkat akar rumput, nilai-nilai hukum diharapkan tidak hanya berhenti sebagai wacana, melainkan benar-benar hidup dalam praktik sehari-hari, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, hingga tata kelola pemerintahan desa. (*)
| Sultan Minta Pemkab Gunungkidul Kembangkan Kawasan Utara dan Timur, Jangan Fokus di Pesisir Selatan |
|
|---|
| Pesan Sri Sultan HB X saat Menghadiri Silaturahmi Idulfitri Bersama Masyarakat Gunungkidul |
|
|---|
| Kasus Kematian Akibat Leptospirosis di Gunungkidul Naik 500 Persen di Awal 2026 Ini |
|
|---|
| El Nino Mengancam, Kerentanan Lahan Pertanian di Gunungkidul Jadi Atensi Utama DIY |
|
|---|
| Lima Tambang Ilegal di Gunungkidul Ditutup Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Penyerahan-piagam-pengukuhan-kepada-perwakilan-desa.jpg)