Gandeng 26 OBH, Kanwil Kemenkum DIY Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Kanwil Kemenkum DIY telah bekerja sama dengan 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di berbagai wilayah DIY.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menghadirkan program bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kemenkum DIY telah bekerja sama dengan 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di berbagai wilayah DIY.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto mengatakan program bantuan hukum ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan.
“Bantuan hukum gratis ini diberikan khusus untuk masyarakat yang tidak mampu, baik berupa konsultasi hukum, pendampingan, maupun advokasi di pengadilan. Kami telah bermitra dengan 26 OBH yang siap melayani masyarakat secara profesional dan transparan. Ini adalah komitmen kami agar tidak ada warga yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan ekonomi,” katanya, Rabu (03/09/2025).
Agung menjelaskan masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat langsung mendatangi kantor Kanwil Kemenkum DIY maupun kantor-kantor OBH yang telah terakreditasi.
Masyarakat cukup membawa dokumen identitas diri dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau instansi terkait untuk diverifikasi.
Setelah itu, masyarakat berhak mendapatkan layanan hukum tanpa dipungut biaya.
Menurut dia, keberadaan bantuan hukum gratis ini sangat penting, mengingat masih banyak warga kurang mampu yang kesulitan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Pasalnya masyarakat sering kali tidak memahami prosedur hukum yang berlaku. Baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Dengan adanya program ini, masyarakat akan mendapatkan pendampingan yang tepat sehingga hak-hak hukumnya tetap terjaga.
“Jangan ragu untuk berkonsultasi dan memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis ini. Negara menjamin, dan kami memastikan bahwa layanan tersebut dapat diakses dengan mudah dan cepat. Semakin banyak masyarakat yang terbantu, maka semakin nyata pula hadirnya keadilan di tengah kehidupan bermasyarakat,” terangnya.
Selain membuka akses layanan langsung, Kanwil Kemenkum DIY juga aktif melakukan sosialisasi ke berbagai daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bantuan hukum.
Sosialisasi ini diharapkan mampu menjangkau warga hingga ke pelosok desa agar mereka mengetahui hak-haknya dan tidak takut menghadapi persoalan hukum.
Dengan adanya sinergi, masyarakat DIY khususnya yang kurang mampu dapat merasakan perlindungan hukum yang setara.
Program bantuan hukum gratis ini bukan hanya sekadar layanan, tetapi juga merupakan wujud nyata dari prinsip hukum untuk semua tanpa diskriminasi. (*)
Kanwil Kemenkum DIY Gratiskan Layanan Konsultasi Hak Cipta dan Royalti |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum DIY Beri Imbauan Pengusaha Soal Lisensi Pemutaran Lagu di Kafe |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum DIY Gandeng Notaris dan Pemda DIY untuk Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Akselerasi Akses Keadilan Melalui Penyusunan Rapergub Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Kemenkum DIY Imbau Para Pencipta Lagu dan Musisi di DIY Daftarkan HKI, Jangan Tunggu Viral di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.