Mahasiswa Amikom Meninggal Setelah Demo
Soal Kematian Rheza Sendy, Kapolda DIY: Kepolisian Minta Autopsi, Pihak Keluarga Menolak
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menegaskan sejak awal justru kepolisian mengusulkan autopsi dilakukan, namun keluarga menolak.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
“Anak saya nggak bernapas, masih ada nadi sedikit, dokter bilang sudah dipasangi alat-alat, tapi nggak bisa (tidak selamat). Saya melihat anak saya seperti orang tidur, seperti belum lama meninggal, dipegang masih hangat,” sambungnya.
Yoyon menjelaskan, dirinya membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi. Keputusan itu diambil tanpa ada paksaan, melainkan karena keluarga ingin jenazah segera dimakamkan dengan layak.
“Tidak ada paksaan. Karena memang sejak awal kami tidak ingin autopsi. Saya kurang paham, untuk laporan saja. Intinya kami tidak menginginkan autopsi, itu pertanggungjawaban perkataan kami yang dituangkan dalam secarik kertas. Pengen jenazah segera pulang,” terangnya.
Ia menyebut alasannya menolak autopsi adalah karena tidak tega dan berharap putranya segera tenang di alam baka.
“Kemarin Pak Kapolda sudah rawuh (datang) ke sini (rumah duka), menyampaikan bela sungkawa. Menyampaikan apabila dibutuhkan autopsi, (Kapolda DIY) minta persetujuan (keluarga). Cuma dari awal kami sudah berkomitmen, keluarga sudah ikhlas, sudah merelakan,” ujarnya.
“Sudah tidak tega melihat anak saya diautopsi. Intinya kami nggak akan proses hukum, biar Rheza tenang, nggak ingin berlarut-larut. Saya inginnya cepat selesai, kita hidup normal lagi, biar nggak berkepanjangan,” lanjutnya.
Keterangan RS Sardjito
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito menjelaskan penyebab kematian Rheza Sendy Pratama yang meninggal dunia usai mengikuti aksi di depan Polda DIY, Minggu (31/8/2025).
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, mengungkapkan bahwa pasien Rheza Sendy Pratama datang ke RSUP dr Sardjito pada Minggu (31/8/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban dibawa ke RSUP dr Sardjito dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri.
"Tim medis kami melakukan RJP, resusitasi jantung, secara maraton sekitar 30 menit. Namun demikian, pukul 07.06 WIB kami menyatakan beliau meninggal dunia," ucap Banu, Senin (1/9/2025).
Resusitasi Jantung Paru (RJP) atau dalam bahasa Inggris disebut CPR (Cardiopulmonary Resuscitation) adalah tindakan darurat yang dilakukan pada seseorang yang mengalami henti jantung dan/atau henti napas. Tujuan untuk mengembalikan fungsi pernapasan dan sirkulasi darah agar otak dan organ vital tetap mendapatkan suplai oksigen.
Banu menuturkan, tim medis telah berupaya semaksimal mungkin memberikan resusitasi jantung paru terhadap pasien Rheza.
Bahkan berdasarkan keterangan saat di perjalanan, tim medis dari Polda DIY juga melakukan RJP kepada pasien.
"Jadi sampai sini (RSUP dr Sardjito), kami lanjutkan (RJP) dengan tambahan alat dan oksigenasi. Sampai ada tanda-tanda yang kami upayakan," ujarnya.
| Video Evakuasi Diduga Rheza Sendy Pratama Tuai Sorotan, Ini Kata Kapolda DIY |
|
|---|
| Polda DIY Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Meninggalnya Reza Sendy Pratama saat Aksi di Mapolda DIY |
|
|---|
| Ayah Rheza Sendy Minta Pembonceng Motor Putranya Tidak Dirundung |
|
|---|
| Keluarga Sebut Ada Bekas Sepatu PDL di Tubuh Rheza, Kapolda DIY: Semua Masih Didalami |
|
|---|
| Sudah Ikhlas, Ayah Rheza Sendy Pratama Tidak Ingin Jenazah Putranya Diautopsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.