Polda DIY Amankan 60 Orang Usai Kerusuhan, Hanya Satu Diproses Hukum

Menurut Anggoro, mayoritas dari mereka yang diamankan ternyata tidak terkait langsung dengan kerusuhan.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
TEMUI SULTAN - Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono ditemui seusai pertemuan bersama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Komandan Korem 072/Pamungkas Brigjen TNI Bambang Sujarwo di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Selasa (2/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan 60 orang pascakerusuhan yang terjadi, Minggu (31/8/2025) pagi.

Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang diproses hukum karena terbukti membawa bom molotov.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyampaikan hal itu seusai mendampingi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X bersama Komandan Korem 072/Pamungkas Brigjen TNI Bambang Sujarwo di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Selasa (2/9/2025).

Menurut Anggoro, mayoritas dari mereka yang diamankan ternyata tidak terkait langsung dengan kerusuhan.

“Dari pengakuan yang diamankan mereka pulang nonton (sepak bola) bareng, kemudian ikut nonton (kerusuhan), kemudian ketangkep di sana, diamankan di dalam. Kemudian beberapa yang lain juga habis kegiatan ulang tahun, kawan, sepak bola. Kemudian mereka juga ke jaring di sana karena ikut nonton. Dari 60 orang itu, hanya satu orang yang kami proses karena cukup bukti. Ia masih di bawah umur, sehingga sementara dititipkan di BAPAS,” kata Anggoro.

Baca juga: Temui Sri Sultan HB X, Kapolda DIY Pastikan Yogyakarta Kondusif

Ia menjelaskan, 59 orang lainnya sudah dipulangkan kepada orangtua masing-masing.

Pemulangan dilakukan di kantor kepolisian dengan disaksikan langsung pihak keluarga.

Sementara itu, satu orang yang diproses hukum saat ini masih dalam penyidikan.

Anggoro menuturkan, remaja tersebut diamankan pada akhir pekan lalu dengan barang bukti bom molotov.

Kepolisian, lanjut Anggoro, memastikan penindakan terhadap massa dilakukan sesuai prosedur.

Aparat, menurut dia, hanya memproses hukum pihak-pihak yang memiliki cukup bukti melakukan pelanggaran pidana. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved