Pusham UII Kecam Keras Tindakan Represif Polisi yang Berujung Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Eko menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum, selain hak asasi manusia, juga telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Tangkapan layar video istimewa
OJOL DILINDAS : Kendaraan taktis (rantis) Brimob yang lindas pengemudi ojol hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). 

"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban dan seluruh keluarga dan juga seluruh keluarga besar ojol," ucapnya.

Saat ini, Sigit memerintahkan jajaran Propam Polri untuk mengusut kasus tersebut.

Dan saya minta untuk Propam melakukan penanganan lebih lanjut. Sampai saat ini kami sedang minta Kapolda (Metro Jaya), Kadivpropam dan Tim Pusdokes untuk mencari keberadaan korban," ucapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved