Pusham UII Kecam Keras Tindakan Represif Polisi yang Berujung Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Eko menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum, selain hak asasi manusia, juga telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Tangkapan layar video istimewa
OJOL DILINDAS : Kendaraan taktis (rantis) Brimob yang lindas pengemudi ojol hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban dan seluruh keluarga dan juga seluruh keluarga besar ojol," ucapnya.
Saat ini, Sigit memerintahkan jajaran Propam Polri untuk mengusut kasus tersebut.
Dan saya minta untuk Propam melakukan penanganan lebih lanjut. Sampai saat ini kami sedang minta Kapolda (Metro Jaya), Kadivpropam dan Tim Pusdokes untuk mencari keberadaan korban," ucapnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Ribuan Ojol Iringi Pemakaman Affan, Pejuang Keluarga yang Meninggal Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Mahasiswa Bakal Turun ke Jalan Desak Kasus Ojol Dilindas Rantis Brimob Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Buruh DIY Desak Investigasi Independen atas Tewasnya Driver Ojol Terlindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Tewas Dilindas Mobil Taktis, JPW Minta Kapolri Dievaluasi |
![]() |
---|
Pejuang Keluarga Itu Telah Pergi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.