Pusham UII Kecam Keras Tindakan Represif Polisi yang Berujung Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Eko menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum, selain hak asasi manusia, juga telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian yang dilakukan terhadap massa aksi di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Aksi represif kepolisian terekam lewat video amatir yang beredar luas di media sosial, satu diantaranya melalui akun @blokpolitikpelajar yang dikolaborasikan dengan akun @gejayanmemanggil.
Dalam video yang sudah ditonton oleh 17 juta penonton hingga Jumat (29/8/2025) siang itu, terlihat kendaraan taktis (rantis) Barakuda menabrak dan kemudian melindas salah seorang peserta aksi yang mengenakan jaket berwarna hijau.
Korban diketahui bernama Affan Kurniawan berusia 21 tahun dan bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
"Saya dan Pusham UII mengecam sangat keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap pengunjuk rasa," ujar Direktur Pusham UII Yogyakarta, Eko Riyadi saat dihubungi TribunJogja.com, Jumat (29/8/2025) malam.
Eko menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum, selain hak asasi manusia, juga telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Tindakan melindas pengunjuk bukan saja bentuk pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan pidana, dan patut diduga adalah "tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara sengaja," tegasnya.
Baca juga: Mahasiswa Bakal Turun ke Jalan Desak Kasus Ojol Dilindas Rantis Brimob Diusut Tuntas
Oleh karena itu, Pusham UII menuntut, kepolisian untuk memproses hukum oknum pelaku pelindas pengunjuk rasa secara transparan.
"Kepolisian untuk menghormati semua orang yang menyampaikan pendapat di muka umum. Kepolisian untuk berhenti menggunakan alat dan senjata yang membahayakan nyawa dan fisik pengunjuk rasa," tutupnya.
Diketahui, Affan menjadi korban tewas dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025).
Affan tewas terlindas mobil kendaraan taktis (rantis) Barakuda yang dikendarai oleh anggota polisi.
Affan sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, namun nyawanya tidak tertolong.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta maaf atas peristiwa seorang driver ojek online (ojol) terlindas kendaraan taktis Brimob saat demo ricuh di Jakarta tersebut.
"Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam dalamnya, saat ini kami sedang mencari keberadaan korban," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025) malam.
Mantan Kabareskrim Polri ini sangat menyesali bisa terjadinya peristiwa tersebut.
Ribuan Ojol Iringi Pemakaman Affan, Pejuang Keluarga yang Meninggal Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Mahasiswa Bakal Turun ke Jalan Desak Kasus Ojol Dilindas Rantis Brimob Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Buruh DIY Desak Investigasi Independen atas Tewasnya Driver Ojol Terlindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Tewas Dilindas Mobil Taktis, JPW Minta Kapolri Dievaluasi |
![]() |
---|
Pejuang Keluarga Itu Telah Pergi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.