Dosen UGM Desak LMK Tinjau Ulang Kebijakan Royalti Bagi Pelaku Usaha Kecil

Tidak adanya klasifikasi yang detail siapa saja pelaku usaha yang diwajibkan membayar ini juga menambah beban bagi pelaku usaha kecil. 

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
AI/ChatGBT
Ilustrasi Royalti 

Selama ini banyak pebisnis menikmati hasil karya orang lain untuk tujuan komersil tanpa membayar sepeserpun.

“Alasannya karena mereka sudah berlangganan melalui youtube atau pun spotify. Sebenarnya langganan platform musik ini diperuntukkan untuk konsumsi pribadi,” katanya. 

Penyelesaian mengenai permasalahan ini diperlukan kerja sama dari dua sisi. 

Lembaga Manajemen Kolektif sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam penarikan royalti disini diharapkan mampu lebih transparan mengenai distribusi royalti. 

Lalu selanjutnya, sosialisasi terhadap pihak-pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha paham mengenai ketentuan pembayaran royalti yang digunakan dalam usahanya. 

Wayan juga menekankan bahwa yang perlu dilakukan saat ini adalah peninjauan ulang kebijakan mengenai pembayaran royalti bagi pelaku usaha kecil.

Ia pun menganalogikan pembayaran royalti dengan bayar pajak yang mana terdapat kebijakan progresif.

“Jika seseorang pendapatannya kecil, dia kan nggak akan sampai kena rilis pajak yang paling tinggi sebagaimana halnya orang dengan pendapatan besar,” jelasnya.

Peraturan yang ada saat ini sudah baik akan tetapi apabila tidak dibarengi dengan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait kebijakan yang ada tidak akan tersampaikan dengan baik. 

Tak hanya itu, hal ini juga menyangkut permasalahan transparansi dan akuntabilitas dari pihak yang berwenang atas penarikan biaya royalti. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved