Catatan Hasil Audit untuk Rancangan RTRW Gunungkidul, Dispertaru: Memang Ada Indikasi Pelanggaran

Ia mengatakan ketidaksesuaian Rencana Perda Tata Ruang tersebut, merujuk pada  revisi Perda No.6/2011 tentang RTRW

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) , dan lintas sektoral, terkait persetujuan Rancangan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), di Kantor Pemkab Gunungkidul, Rabu (20/8/2025).

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Chriesty Elisabeth Lengkong mengatakan masih menemukan catatan yang harus diperbaiki untuk mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

"Catatan kami tadi, terkait audit tata ruang. Di mana, kami melihat ada indikasi ketidaksesuaian dengan Rencana Perda Tata Ruang," ujarnya usai kegiatan tersebut.

Ia mengatakan ketidaksesuaian Rencana Perda Tata Ruang tersebut, merujuk pada  revisi Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dirinya menyebut terdapat beberapa hal terindikasi berbeda dengan pola ruang sebelum perubahan aturan.

"Jadi, ini yang kami cek dan menjadi catatan dari audit kami," terangnya.

Saat diminta untuk menjelaskan terkait  aturan tata ruang yang tidak sesuai tersebut, Chriesty tidak menjabarkan dengan detail. Dirinya hanya mengatakan hasil audit ini bukan termasuk pelanggaran.

"Jadi, ini bukan pelanggaran yang harus dibongkar, tidak seperti itu. Tentu, untuk penyelesaiannya ada mekanismenya," terang dia.

Pihaknya pun memberikan tenggat waktu seminggu kepada Pemkab Gunungkidul, untuk menyelesaikan catatan review RTRW tersebut.

"Kami menunggu kecepatan dari Pemkab Gunungkidul, karena tadi sudah disampaikan diberi waktu satu Minggu untuk menyelesaikan," ujarnya.

Meskipun begitu, dirinya berujar untuk mendapatkan persetujuan substansi tetap harus melewati tahapan yang ada mulai dari evaluasi tingkat provinsi hingga tingkat  pusat.

"Untuk mendapatkan persetujuan substansi ini, bisa saja didapatkan dalam kurun waktu dekat ini. Tetapi ada tahapannya, kan. Di mana, Pemkab Gunungkidul harus bersurat terlebih dahulu ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi tingkat provinsi. Kemudian, tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, jadi berjenjang," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Surhartanta mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil review yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Jadi, kami diminta untuk berkonsultasi ke Direktur Penertiban Wilayah 2, tentunya kami berharap ini bisa segera clear, baik itu evaluasi ke Gubernur maupun Kementerian Dalam Negeri. Karena, catatannya tadi cuma itu (tata ruang), sedangkan yang lainnya tidak masalah," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan membenarkan adanya audit terkait pemanfaatan tata ruang dalam rancangan RTRW.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved