Catatan Hasil Audit untuk Rancangan RTRW Gunungkidul, Dispertaru: Memang Ada Indikasi Pelanggaran

Ia mengatakan ketidaksesuaian Rencana Perda Tata Ruang tersebut, merujuk pada  revisi Perda No.6/2011 tentang RTRW

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

"Jadi, memang ada indikasi pelanggaran pemanfaatan tata ruang. Contohnya itu, pelaku usaha tidak memiliki KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), itu pelanggaran administrasi dan tata  ruang," ucapnya.

Dia berujar pihaknya pun akak segera meminta para pelaku usaha untuk melengkapi administrasi tersebut.

"Ya akan kami minta segera urus administrasinya, kalau tidak bisa ya pasti akan ada tindakan yang lain," pungkasnya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved