Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU melalui kantor pos, Anda bisa melanjutkan proses pencairan dengan membuat barcode di aplikasi Pospay.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji di bawah batas tertentu.
Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi, dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, terbaru yaitu Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp600.000 per penerima untuk masing-masing batch.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )