Apakah Bisa Menerima BSU Batch 4 di Kantor Pos? Begini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan Terbaru: Cara Mengetahui Status Penerima BSU 2025 dan Memperbarui Data Rekening

TRIBUNJOGJA.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) batch 4 tahun 2025 tidak hanya disalurkan melalui bank Himbara, tapi juga bisa diterima lewat kantor pos. 

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank penyalur, penyaluran melalui PT POS Indonesia menjadi solusi yang praktis. 

Lantas, bagaimana cara mencairkan BSU lewat kantor pos? Berikut panduannya.

Sebelum itu, perlu kita ketahui, menurut pantauan Tribunjogja.com, Bantuan Subsidi Upah (BSU) batch 4 senilai Rp600.000 mulai dicairkan pada Senin, 14 Juli 2025.

BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

Penerima bantuan bisa mengecek status pencairan secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga: Penjelasan Kemenaker Tentang Pencairan BSU yang Belum Merata

Cara Cek Penerima BSU Batch 4 Tahun 2025

Anda dapat mengecek status penerima BSU dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman berikut:

https://bsu.kemnaker.go.id

Langkah-langkah:

  1. Akses situs resmi Kemnaker.
  2. Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
  3. Masukkan NIK Anda.
  4. Status penerima akan muncul di dashboard.

Jika Anda lolos sebagai penerima BSU batch 4, akan muncul notifikasi:

"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT POS Indonesia."

Cek Pencairan BSU di Bank dan Kantor Pos

Melalui Bank Himbara


Cek secara berkala mutasi rekening Anda di bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN) untuk memastikan dana sudah masuk.

Melalui Kantor Pos (Pospay)


Jika penyaluran dilakukan melalui kantor pos, gunakan aplikasi Pospay:

  1. Unduh dan buka aplikasi Pospay.
  2. Tekan ikon informasi (i) berwarna jingga di pojok kanan bawah.
  3. Pilih logo Kementerian Ketenagakerjaan.
  4. Klik bantuan “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”.
  5. Masukkan NIK Anda.
  6. Tekan “Cek Status Penerima”.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU melalui kantor pos, Anda bisa melanjutkan proses pencairan dengan membuat barcode di aplikasi Pospay.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji di bawah batas tertentu.

Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi, dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, terbaru yaitu Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp600.000 per penerima untuk masing-masing batch.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Berita Terkini