Polresta Yogyakarta Imbau Masyarakat Tak Berkendara Sambil Merokok, Ini Bahaya dan Pelanggarannya

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Larangan merokok saat naik motor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat pengguna jalan tidak merokok ketika sedang berkendara.

Hal ini dinilai membahayakan pengguna jalan lain, sebab abu rokok yang terbang akibat tertiup angin bisa mengganggu hingga melukai pengendara.

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengatakan kebiasaan merokok sambil berkendara ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

Abu rokok yang berterbangan, dapat memicu gangguan konsentrasi, hingga menyebabkan kebakaran.
 
“Merokok saat mengemudi itu sama saja dengan bermain api di jalan raya,” tegas AKP Sujarwo, Kamis (26/9/2024).

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan ini melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Sebut 50 Persen Pengguna Obaya Terlibat Aksi Gangguan Kamtibmas 

Untuk itu Polresta Yogyakarta mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dan bertanggung jawab. 

"Hindari merokok saat berkendara dan patuhi semua peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," terang Sujarwo.

Gangguan abu rokok saat berkendara ini dirasakan salah satu warga bernama Andika, dimana karyawan swasta yang satu ini pernah terkena abu rokok saat berkendara.

Abu rokok tersebut sempat mengenai area wajahnya ketika ia berada tepat dibelakang dari salah satu pengendara yang sedang merokok.

"Itu sangat menganggu, abunya terbang hampir kena mata saya. Waktu saya tegur dia malah kabur," jelasnya.

Ia berharap Polisi menindak tegas bagi pengguna jalan yang berkendara sembari merokok. (*)
 

Berita Terkini