Berita Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penjual Layangan di Minggiran, Ini Duduk Perkaranya

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Penembakan menggunakan Airsoft gun

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polsek Mantrijeron Kota Yogyakarta berhasil meringkus pria berinisial DAJ (32), pelaku penembakan penjual layang-layang di Lapangan Minggiran, Kota Yogyakarta, Selasa (5/8/2025).

Warga Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta itu diduga menembak pria berinisial MY (38) warga Brontokusuman, Kota Yogyakarta.

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung H, mengatakan Polsek Mantrijeron telah mengungkap kasus tersebut.

Tersangka DAJ kini ditahan di Mapolsek Mantrijeron untuk menjalani proses hukum.

Gandung menyampaikan penembakan itu dilakukan pelaku menggunakan senjata airsoft gun.

"Bahwa benar saat ini Polsek Mantrijeron telah ungkap kasus kekerasan terhadap orang menggunakan airsoft gun," katanya, Rabu (6/8/2025).

Kasihumas menjelaskan waktu kejadian pada Selasa (5/8/2025) sekira jam 15.30 WIB di Lapangan Minggiran, Kota Yogyakarta.

Pelapor sekaligus saksi yakni SC (35) laki-laki, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.

"Adapun tersangka adalah DAJ ,umur 32 tahun, laki laki-laki, warga Suryodiningratan Mantrijeron," jelasnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Video Viral Dugaan Penembakan karena Dituduh Curi Senar Layangan di Jogja

Kronologi kejadian, korban MY sedang berjualan layangan di seputaran lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Korban sudah beberapa kali merasa kehilangan barang dagangan dan menuduh salah satu anak yang bernama AF yang telah mengambil barang dagangannya.

"Saat itu anak tersebut pergi meninggalkan area lapangan.Tidak beberapa lama anak tersebut datang bersama seorang laki-laki dan belum mengenal korban. Tiba-tiba laki-laki tersebut menembak kearah korban beberapa kali mengenai bagian tangan dan kaki, lalu pergi begitu saja meninggalkan korban di TKP," ucapnya.

Akibat penembakan itu, korban mengalami luka berlubang atau terbuka pada lengan kiri bagian bawah, lengan kiri bagian atas dekat siku dan mata kaki kanan luka berdiameter 4 mm. 

Setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat Polsek setempat mendatangi TKP dan membawa korban ke RS Pratama serta menghubungi keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi di TKP unit Reskrim polsek Mantrijeron dapat mengungkap dan mengamankan pelaku DAJ dirumahnya berikut barang bukti berupa satu Air Soft Gun dan membawa ke Mako Polsek Mantrijeron untuk proses lebih lanjut," imbuh Gandung. (*)

Berita Terkini