TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (mihol) secara daring mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbarui regulasi mereka.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mihol saat ini tengah disusun untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sekaligus memperbarui aturan lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan.
Gerenda Nurwulan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda DIY, menyampaikan bahwa saat ini masing-masing kabupaten/kota sedang menggodok draf raperda tersebut.
"Saat ini baru Kabupaten Bantul yang sudah mengajukan ke kami," ujarnya.
Selain Bantul, Kabupaten Sleman, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta juga dijadwalkan mengajukan raperda serupa pada tahun ini.
Sementara itu, Kabupaten Kulonprogo akan menyusul pada 2026.
Menurut Gerenda, dalam raperda yang baru nantinya perlu ada penguatan dari sisi pelaksanaan.
“Perlu dikuatkan dengan penegakan seperti apa, politik anggarannya, itu yang harus dilakukan pemerintah daerah,” tuturnya.
Salah satu isu krusial dalam pembaruan aturan ini adalah peredaran mihol secara daring yang selama ini belum diawasi secara optimal.
“Karena persebaran online pengawasannya belum optimal, harus diperkuat tugas siapa, melakukan apa, sanksinya apa,” ujar Gerenda.
Baca juga: Kabar Gembira Lur! Bebas Denda Pajak Kendaraan di DIY, Berlaku 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025
Ia menjelaskan, pelaksanaan pengawasan nantinya akan dilakukan oleh Tim Pengendali Pengawasan Mihol, yang telah dibentuk di tingkat kabupaten/kota.
“Itu merupakan salah satu poin di Ingub. Timnya sudah ada, lintas sektor,” paparnya.
Setelah draft diajukan, Biro Hukum Setda DIY akan melakukan fasilitasi untuk memastikan substansi raperda selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kami lihat keselarasannya dengan Undang-Undang lalu proses finalisasi penomoran,” jelasnya.
Sementara itu, Lembaga Ombudsman DIY juga ikut terlibat dalam proses penyusunan raperda tersebut.