Berita Kulon Progo Hari Ini

Residivis Asal Sleman Curi Motor Warga Galur Kulon Progo dengan Modus Pinjam Kendaraan

S (57), pria asal Kalasan, Sleman dibekuk aparat Polsek Galur lantaran mencuri sepeda motor milik warga setempat dengan modus meminjam kendaraan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
S (tengah) pelaku penipuan sekaligus pencurian motor milik warga di Kapanewon Galur saat dihadirkan di Polres Kulon Progo, Kamis (04/04/2024). Motor tersebut diambil dengan modus pinjam kendaraan. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - S (57), pria asal Kalasan, Sleman dibekuk aparat Polsek Galur lantaran mencuri sepeda motor milik warga setempat dengan modus meminjam kendaraan.

Adapun motor curian tersebut hendak digadaikan.

Kanit Reskrim Polsek Galur, Iptu Dwi Wijayanto mengatakan korban dari kejadian ini adalah TP (59), warga Kalurahan Pringsewu, Galur, yang berprofesi sebagai tukang kayu.

Baca juga: Dishub Bantul Prediksi Puncak Kemacetan Arus Lalin Wisatawan Pada 13-14 April 2024

"Kejadiannya pada 15 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di tempat korban," jelas Dwi pada Kamis (04/04/2024).

Saat itu, S datang ke tempat TP menggunakan ojek dan bermaksud hendak memanfaatkan jasa menggergaji kayu ke korban. Namun ia kemudian mengatakan ingin meminjam motor TP, dengan alasan ke tempat temannya.

Tanpa curiga, TP meminjamkan motor dengan plat AB 6127 LV miliknya ke S. Namun oleh S motor tersebut ternyata dibawa kembali ke Kalasan dan tidak kembali lagi ke TP.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Galur. Menurut Dwi, keberadaan S diketahui setelah ia rupanya sempat menggunakan modus serupa di wilayah Brosot.

"Pelaku lalu kami amankan di Kalasan bersama barang bukti berupa motor korban beserta STNK-nya, serta motor milik pelaku dengan plat AB 6018 RB," ujarnya.

Saat beraksi, motor S dititipkan di sebuah penitipan di Bantul, barulah menuju lokasi sasaran dengan ojek. Dwi menyebut S merupakan residivis untuk kasus yang sama di Bantul pada 2015 silam.

Modus yang digunakan pun sama, yaitu berpura-pura memanfaatkan jasa menggergaji kayu lalu meminjam motor korban. Motor TP rencananya akan digadaikan, namun belum sempat dilakukan pelaku.

"Pelaku kami kenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," kata Dwi.

Ia pun juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang asing. Termasuk untuk tidak langsung meminjamkan barang atau kendaraan ke orang yang belum dikenal.

S mengaku sehari-hari bekerja sebagai penebang kayu dan membajak sawah. Ia menggunakan alasan hendak membeli kayu agar bisa melakukan aksinya tersebut.

"Motor yang saya ambil itu rencananya mau digadaikan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved