Berita Purworejo

Pengusaha Beras di Purworejo Tertipu Hingga Rugi Rp2 Miliar Setelah Diinging-imingi Kerjasama VCO

Seorang pengusaha beras asal Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Suasana sidang pembacaan dakwaan dugaan kasus penipuan yang menimpa seorang pengusaha beras di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, hingga mengalami kerugain Rp2 miliar, Rabu (29/11/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Seorang pengusaha beras asal Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo dan kini sudah memasuki tahap sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purworejo.

Pada Rabu (29/11/2023), Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo menggelar sidang perkara dugaan kasus penipuan tersebut.

Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (MH) Santonius Tambunan dengan anggota John Rocardo dan M Budi Darma itu adalah perbaikan surat kuasa (dari terdakwa ke pengacara) yang dilanjutkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntur Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purworejo.

Baca juga: Pemkab Purworejo soal PSN Bendungan Bener: Kami Akan Memanfaatkan Bendungan dengan Baik

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Muchamad Fahmi Rosadi menyebutkan bahwa terdakwa Alfonsus Eko Suhartanto, warga Desa Kemdu Lor, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan

"Awal Januari 2023, saksi (korban) bertemu dengan terdakwa yang bercerita memiliki pabrik VCO (Virgin Coconut Oil) padahal sebenarnya tidak punya. (Kata-kata itu) hanya untuk meyakinkan (korban)," ucap Fahmi, Rabu (29/11/2023). 

Tak berhenti di sana, terdakwa mengajak korban untuk bekerja sama membuka pabrik VCO.

Di mana hasil produksi pabrik VCO nanti akan diekspor terdakwa ke negara Ukraina. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan keuntungan Rp5 juta per hari. 

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan, memberikan pilihan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Terdakwa pun mengatakan akan mengajukan eksepsi, sehingga diberi waktu menyampaikan pada 6 Desember 2023 nanti. 

Kuasa Hukum atau pengacara terdakwa, Dedy Kurniawan, menuturkan ada kekeliruan dalam dakwaan.

Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya masuk dalam unsur perdata bukan delik pidana seperti dakwaan. 

"Ada kekeliruan dalam dakwaan. Menaikkan harga atau mark up kan tidak dilarang dalam bisnis. Dan yang dilakukan klien saya kan kerja sama bisnis, tapi malah dimasukkan delik pidana. Padahal unsurnya perdata yaitu bisnis jual beli. Kami siap membacakan eksepsi pada 6 Desember 2023 nanti," ujar Dedy. 

Adapun dalam perkara tersebut yang menjadi korban penipuan adalah Budi Utomo (49), warga Kelurahan Semwung Daleman RT 1 RW 2, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved