Berita Magelang
Cerita Mbah Wajib Warga Magelang Rutin Bayar Pajak tapi Muncul Sertifikat Atas Nama Orang Lain
berita kakek asal magelang bernama Mbah Wajib kehilangan rumah dan tanah warisan yang telah ia huni selama 62 tahun.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Seorang kakek berusia 70 tahun bernama Wajib, warga Dusun Kembangsari, Desa Madyogondo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, tengah menghadapi persoalan pelik terkait kepemilikan tanah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun.
Kasus ini mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satunya melalui akun Instagram @andreli_48 yang mengunggah foto rumah sekaligus potret Mbah Wajib.
Pada unggahan itu disebutkan, Mbah Wajib kehilangan rumah dan tanah warisan yang telah ia huni selama 62 tahun.
Pada 2019, muncul sertifikat hak milik atas nama W, warga Kabupaten Temanggung, di atas tanah yang ditempati Mbah Wajib.
Penerbitan sertifikat tersebut diduga mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Madyogondo, meski pihak keluarga menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun memberikan izin atas tanah itu.
Mbah Wajib baru mengetahui adanya sertifikat tersebut pada 2023. Saat itu, pihak keluarga mengaku diminta membayar Rp80 juta oleh pihak W agar sertifikat tanah bisa dikembalikan.
Menanggapi hal tersebut, anak kedua Wajib, Sawali Muhamat Al Rozin (50), menjelaskan bahwa ayahnya telah menguasai tanah warisan dari orang tuanya sejak 1986 dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Letter C dan Letter D atau yang lebih dikenal dengan Petok D.
“Letter C dan D itu atas nama bapak semua dan tercatat juga di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Namun, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama W pada 2019,” ujar Sawali saat ditemui di rumahnya, Rabu (20/8/2025).
Saat itu, ia didampingi Mbah Wajib yang duduk di sebelahnya.
Menurutnya, keluarga tidak pernah melakukan jual beli maupun hibah atas tanah tersebut.
Dirinya juga rutin membayar tagihan PBB yang terakhir dibayarkan pada 2024 lalu, dengan luas tanah 260 meter persegi dan bangunan 120 meter persegi.
“Tidak pernah menjual tanah, hibah atau apapun. Bapak juga saya bilang jangan menandatangani apapun,” terang Sawali.
Ia membenarkan pada 2023 keluarganya sempat dimintai uang sebesar Rp80 juta oleh W. Karena keberatan, pihak keluarga kemudian mengikuti mediasi di balai desa yang terakhir berlangsung pada 2024.
Pada mediasi itu, Sawali sempat diperlihatkan fotokopi sertifikat tanah atas nama W.
“Nuntutnya (W) harus bayar Rp 80 juta nanti sertifikat mau dikasihkan,” tuturnya.
Baca juga: Letter C, Girik, Petuk Tak Bisa Dipakai untuk Daftar Sertifikat Tanah
7 Program Prioritas RPJMD Kabupaten Magelang 2025–2029 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Kasus Siswa SMP Magelang Bawa Pedang Katana Diamankan Warga, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Polresta Magelang Beri Penghargaan kepada Polisi Berprestasi, Ini Kategorinya |
![]() |
---|
HUT POLWAN ke-77: Polres Magelang Kota Bagi-bagi Puluhan Paket Sembako |
![]() |
---|
Kronologi Truk Muatan Susu Alami Rem Blong di Pakis Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.