Letter C, Girik, Petuk Tak Bisa Dipakai untuk Daftar Sertifikat Tanah

Girik, petuk D, dan letter C sebagai dokumen tanah adat tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2026. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
zoom-inlihat foto Letter C, Girik, Petuk Tak Bisa Dipakai untuk Daftar Sertifikat Tanah
Mona Kriesdinar
SERTIFIKAT TANAH: Girik, petuk D, dan letter C sudah tidak bisa dipakai untuk mendaftarkan sertifikat tanah pada 2026

 

Jakarta Tribunjogja.com -- Girik, petuk D, dan letter C sebagai dokumen tanah adat tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2026. 

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 

Jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut, girik, letter C, petuk D, dan surat tanah adat lainnya tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah terhitung mulai 2 Februari 2026. 

Langkah Pemilik Girik

Di dalam PP tersebut, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa surat-surat lama seperti girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai "alas hak" atau bukti kepemilikan tanah. 

Penghapusan dokumen-dokumen tua disebabkan karena dokumen itu sering disalahgunakan. 

"Jadi girik itu pernah diterbitkan atas nama X, eh girik yang sama dibuat untuk menerbitkan surat atas nama Y. Untuk tidak membuat ini terus terjadi, harus dicatat dengan baik administrasinya." 

"Sementara tidak semua kelurahan mempunyai pencatatan yang baik mengenai girik," jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis dikutip dari kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Dengan begitu sebelum 2026, girik bisa digunakan untuk mendaftarkan sertifikat tanah resmi karena masih berlaku sebagai bukti kepemilikan. 

Namun, dokumen tersebut sudah tidak bisa dipakai untuk mendaftarkan sertifikat tanah pada 2026. 

Sebab, girik sudah tidak lagi berlaku sebagai alas hak. 

"Kalau masyarakat masih menyimpan girik, maka perlakuan dia (girik) pada 2026 adalah sebagai penunjuk lokasi saja, bukan sebagai alas hak," tutur Harison.

Girik hanya akan menjadi penunjuk semisal terkait milik siapa tanah tersebut atau di mana letaknya pada 2026. 

"Jadi, perlakuannya seperti surat keterangan, tetapi bukan alas hak," ujar dia. 

Dia melanjutkan, alas hak yang diakui pada 2026 nanti berupa akta jual beli (AJB), akta waris, serta akta lelang yang menunjukkan kepemilikan tanah. (*)

Sertifikat Tanah Milik Guru Honorer di Sleman Sempat Diblokir Tapi Tetap Beralih Nama, Ini Kata BPN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved