Pemilu 2024
Pengajuan Bacaleg DPRD Gunungkidul untuk Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan pendaftarannya dibuka mulai Senin (01/05/2023) ini.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mulai dibuka.
Para bacaleg ini akan menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan pendaftarannya dibuka mulai Senin (01/05/2023) hari ini.
"Pengajuan bacaleg kami buka mulai hari ini sampai 14 Mei 2023," kata Hani dihubungi siang ini.
Pihaknya pun sudah mengumumkan soal pengajuan bacaleg ini. Pengumumannya disampaikan pada 24-30 April 2023 lalu.
Menurut Hani, proses pengajuan dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor KPU Gunungkidul.
Mereka diminta menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan fisik.
"Dokumen persyaratan digital juga diunggah ke SILON (Sistem Informasi Pencalonan)," jelasnya.
Hani mengatakan masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati bacaleg usai pengajuan.
Seperti verifikasi administrasi, perbaikan berkas, hingga penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara).
DCS ini masih terus diproses, melibatkan masukan dari masyarakat serta verifikasi.
Setelahnya barulah Daftar Calon Tetap (DCT) disusun dan ditetapkan.
"DCT akan diumumkan pada 4 November 2023," ujar Hani.
Alokasi DPRD Gunungkidul di Pemilu 2024 mencapai 45 kursi dari 5 daerah pemilihan (dapil).
Alokasi ini masih sama dengan di Pemilu 2019 lalu.
DPRD Gunungkidul
Pendaftaran Bacaleg
Calon Legislatif (Caleg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU Gunungkidul
Pemilu 2024
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.