Agar Tak Ketahuan Istri, Anggota DPRD Bone Simpan Uang Rp1,2 M di Gudang, Apes Malah Dicuri Tetangga
Pelaku yang berjumlah lima orang mengambil uang milik Andi sebanyak Rp820 juta.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BONE - Gara-gara takut ketahuan istri, seorang anggota DPRD Kabupaten Bone bernama Andi Wahyudi Taqwa memilih menyimpan uang senilai Rp 1,2 miliar di dalam gudang.
Uang miliara rupiah tersebut disimpan di dalam gudang selama 11 tahun.
Apesnya, uang milik Andi malah hilang ratusan juta rupiah.
Uang itu hilang lantaran dicuri oleh tetangganya sendiri.
Pelaku yang berjumlah lima orang mengambil uang milik Andi sebanyak Rp820 juta.
Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunjateng.com, Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Nurhayati mengatakan, kasus ini bermula saat korban menyimpan uang Rp1,2 miliar.
"Alasan korban menyimpan uang karena korban takut sama istrinya," kata Nurhayati dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Bone, Senin (30/5/2022).
Korban menyimpan uang di gudang sejak tahun 2011 hingga tahun 2022, hingga mencapai RP 1,2 Miliar
Namun uang tabungan itu justru dicuri tetangganya sendiri.
Baca juga: Ini Alasan Pelaku Pencurian Gabah Beraksi di 5 Lokasi di Galur Kulon Progo
Baca juga: Jambret Dompet Berisi Uang Rp 4 Ribu, Seorang Pria di Kediri Babak Belur Dihajar Warga
Pelaku yang berjumlah 5 orang, mengambil uang sebesar Rp 820 juta.
Kelima tetangganya itu kini dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Tersangka melanggar UU Hukum Pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian," katanya.
Acara berlangsung di Markas Polsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel.
Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Iqbal didampingi Kanit Reskrim AKP Nurhayati dan Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muchtar.
Polisi mengumpulkan 12 barang bukti dari tersangka.
Di antaranya uang tunai sebesar Rp30 juta, satu unit Handphone, tiga pasang sendal bermerk, 11 lembar baju, dua buah knalpot racing, dua pelek trali, satu salender cop A1, satu blok Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah kap sayap motor Yamaha Fino, satu unit motor Yamaha M3.
Tersangka lima orang yakni YD, EM, AG, BJ, dan IC. (*)