Ini Alasan Pelaku Pencurian Gabah Beraksi di 5 Lokasi di Galur Kulon Progo

Subardi (44) warga Purworejo, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah 5 kali Mencuri Gabah di beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Galur.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku saat melakukan pencurian gabah di 5 lokasi di wilayah Galur. Barang bukti itu ditunjukkan saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Senin (30/5/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Subardi (44) warga Purworejo, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah 5 kali Mencuri Gabah di beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Galur.

Dia melakukan pencurian 11 karung Gabah itu seorang diri. Kini pelaku diancam maksimal 5 tahun kurungan penjara. 

Bapak 1 anak itu mengaku 11 karung Gabah yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada seseorang yang tidak ia kenal di pasar Purwodadi, Purworejo.

Belasan karung itu dijual seharga Rp 1.250.000. Hasil dari jualan gabah kemudian digunakan untuk makan anaknya.

Baca juga: Seorang Karyawan Swasta di Yogyakarta Menggadaikan Mobil Rental, Diringkus Polisi di Jawa Tengah

"Curi Gabah untuk makan dan ngurus anaknya. Istri jadi TKW sudah lama tidak pulang. Dia ngirim uang tapi gak cukup," katanya saat dihadirkan rilis kasus di Polres Kulon Progo , Senin (30/5/2022). 

Sebelum beraksi, Subardi berkeliling di jalan-jalan yang biasa digunakan untuk menjemur Gabah .

Ketika tidak ada yang mengawasi, dia mengangkut karung berisi gabah dengan menggunakan sepeda motornya. 

Sementara itu, Kapolsek Galur, Kompol Budi Kustanto menjelaskan pelaku melakukan aksi pencurian Gabah itu di beberapa tempat.

Di antaranya Pedukuhan Nepi, Kalurahan Brosot pada 10 Mei. Pedukuhan Diren, Kalurahan Pandowan pada 12 Mei.

Pedukuhan Bagongan dan halaman Kalurahan Nomporejo pada 18 Mei. Serta Jalan Trisik tepatnya di Sorogenen II, Kalurahan Nomporejo. 

"Aksi pelaku yang terakhir berhasil terekam kamera CCTV. Ini yang menjadi pedoman kami melakukan penyelidikan. Ternyata ada keidentikan kendaraan dan sweter yang dipakai pelaku ketika melakukan pencurian," ucapnya. 

Budi melanjutkan pelaku diamankan pada 24 Mei. Namun saat itu, pelaku tidak mengenakan sweter melainkan disimpan di dalam jok motor. 

"Saat melakukan pemeriksaan pelaku berusaha kabur ke sawah. Anggota kami lalu mengejar dan bisa diamankan. Pelaku lalu kami bawa ke Polsek Galur guna pendalaman," ujarnya. 

Baca juga: UPDATE Transfer AC Milan: Bremer, Sanches, Florenzi, Botman, Belotti, Origi & Zaniolo

Lebih lanjut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi AB 5721 VQ, Sweter lengan panjang berwarna merah bertuliskan 'Bestie', helm warna hitam, uang tunai sisa penjualan gabah senilai Rp 44.000, sandal jepit berwarna oranye dan celana jeans warna biru dongker. 

Dari kejadian itu, pelaku diancam pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. 

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjemur hasil panen. Ada baiknya bila dijemur di tempat yang mudah terpantau. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved