TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, memberikan kewenangan kepada masing-masing kabupaten/kota yang ada di DIY, terkait kemungkinan penerapan sanksi bagi pelanggar aturan selama penerapan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) berskala mikro.
PSTKM skala mikro sendiri mulai berlaku di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai Selasa (9/2/2021) hari ini hingga dua pekan ke depan, yakni sampai 23 Februari 2021.
"Perkara sanksi silakan saja biar bupati dan wali kota, karena kita hanya garis besar saja yang tahu detail di lapangan kan kabupaten dan kota," kata Sri Sultan HB X.
• PPKM Mikro Mulai Diterapkan Hari Ini, Berikut Beberapa Poin Aturannya
• Daftar Wilayah yang Akan Terapkan PPKM Mikro Mulai 9 Februari 2020 Besok, Termasuk DI Yogyakarta
Saat PSTKM periode ketiga ini, Sri Sultan HB X mengaku tak menentukan target penurunan kasus COVID-19 di DIY.
Pasalnya, untuk mengatur kedisiplinan masyarakat diakuinya bukanlah perkara mudah.
"Misalnya ya, PKL di Malioboro sanggup untuk menjaga penggunaan prokes tapi kalau pembeli tidak kan sama saja, kalau PKL-nya tidak ada masalah, kalau pembelinya (tidak taat prokes) bagaimana," ujarnya.
Pada saat ini, menurut Sri Sultan HB X, yang menjadi fokus perhatian adalah memutus rantai penularan COVID-19 di level paling bawah.
Sebab tren penularan didominasi pada lingkup tetangga keluarga serta tetangga.
"(Penularan) di keluarga bisa terjadi karena di rumah tidak pakai masker jadi satu kena semua kena. Ini yang coba kita hindari. Jadi jangan merasa kalau desa ditutup jam 20.00 dari pagi terus merasa bebas. Mestinya selalu ingat protokol kesehatan, kalau tidak penting tidak perlu keluar," tandas Sri Sultan HB X.
Sri Sultan HB X pun meminta masyarakat untuk benar-benar menaati aturan yang dibuat.
Sebab jika kasus penularan dapat ditekan, harapannya kasus penularan dapat menurun signifikan dan aktivtias ekonomi dapat berangsur pulih.
"Nanti kalau dua minggu turunnya makin banyak, kebebasan akan lebih besar. Nanti kalau (kasus) makin tinggi PSTKM akan diperpanjang," jelasnya.
Penerapan PSTKM skala mikro di DIY tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No 5 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) berskala mikro.
Selain tindak lanjut Instruksi Mendagri, Ingub juga merujuk pada Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Perangkat desa diberi izin untuk memanfaatkan dana desa dalam kegiatan PSTKM skala mikro.