Misalnya mendirikan posko satgas COVID-19 di tingkat RT atau RW.
Pendirian posko di tingkat RT atau RW hingga desa atau kelurahan ditujukan untuk membantu melakukan pengawasan mobilitas warga agar dapat menekan penularan COVID-19.
"Kami mencoba yang paling pokok meletakkan (posko) di situ (RT) dengan harapan ada posko untuk mengontrol aktivitas. Seperti masa awal (pandemi), supaya turunnya lebih cepat untuk memotong penularan karena (penularan) sudah ke keluarga dan tetangga," terang Sri Sultan HB X.
• Satpol PP, Dishub dan Polda DIY Bakal Razia Surat Rapid Antigen di Perbatasan DIY, Ini Jadwalnya
• Ada Kelonggaran Saat Perpanjangan PSTKM, Satpol PP DIY Ubah Jam Operasi Pengawasan
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menambahkan terkait pemakaian anggaran desa untuk mendirikan posko pengawasan, dengan adanya Instruksi Mendes PDTT berarti tak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak bisa menggunakan dana desa yang tersedia.
"Pembiayaan untuk pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan, masing-masing unsur berbagi anggaran yaitu dana desa dan APBDes," terangnya.
( tribunjogja.com )