Pembangunan tol ini juga menjadi salah satu dasar untuk membuat Perda baru, yakni Perda RTRW yang saat ini sedang digodok.
Perda baru ini ditujukan untuk kelangsungan perizinan, pengendalian lahan dan juga pertanian di wilayah ini.
Gatot menjelaskan, pembangunan NYIA dan tol memang menjadi salah satu dasar pembuatan raperda baru ini.
Menurutnya, Perda tersebut bisa diubah dalam jangka waktu sekitar lima tahun.
Hal ini karena ada beberapa pertimbangan untuk pengubahan tersebut diantaranya konten tersebut sudah sejak tahun 2010 dimana ada momen letusan Merapi, pembangunan bandara baru, UU Keistimewaan dan lainnya.
“Ada perubahan konten lebih dari 20 persen, sehingga kami putuskan untuk membuat Perda baru,” urainya.
Perubahan aturan ini nantinya pun berubah juga mekanismenya.
Jika dulu pemegang kuasa mekanisme ini melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Ke depan, mekanismenya akan berubah ke tim koordinasi Kementrian Agraria dan Tata ruang, kepala BPN.
“Mekanisme jadi agak panjang karena baru. Untuk perubahan ini rekomendasi dari kementrian baru muncul awal Januari dan ini merupakan usulan eksekutif dan komitmen pemerintah untuk membangun DIY,” paparnya.
Jika sudah selesai di triwulan I, maka nantinya Perda RTRW baru akan dipergunakan untuk kepentingan administrasi pembangunan suatu daerah.
Diantaranya untuk kepentingan perizinan, pengendalian, pertanian dan lainnya.
Pesan Gubernur
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap agar warga DIY bisa lebih kreatif dan inovatif, punya kemauan untuk bekerja keras dan bisa berpikir melebihi batas dalam menangkap peluang adanya tol tersebut.
Baca: Pendaftaran SNMPTN 2019 Diperpanjang hingga Sabtu 16 Februari 2019
Sementara, keputusan yang disepakati dengan pemerintah pusat salah satunya ialah pembangunan jalan tol akan dilaksanakan, tetapi berupa tol elevated atau jalan tol layang.
Jalan tol berbentuk jalan layang memang menjadi salah satu syarat yang diajukan Pemda DIY, jika pemerintah pusat ingin membangun jalan tol di wilayah DIY.
Pemerintah pusat pun telah menyanggupi syarat tersebut.
(*ais/tribunjogja.com)