Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta, Semua Exit Tol Menuju Manisrenggo Lewat Kawasan Maguwoharjo, Proyek Tol Bawen-Yogyakarta Sampai Ringroad Utara
TRIBUNJOGJA.COM - Pembangunan tol Solo-Yogyakarta masih terus dalam pembahasan. Untuk meminimalisasi dampak sosial masyarakat, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki lima alternatif pintu keluar ( Exit Tol ), yang semuanya akan melalui kawasan Maguwoharjo.
Bagian rencana pembangunan tol Solo-Yogyakarta yang menyangkut lima alternatif exit tol tersebut disebut sebagai segmen Trihanggo-Maniresnggo.
Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta, terkait semua exit tol menuju Manirenggo akan lewat kawasan Maguwoharjo. Adapun Proyek Tol Bawen-Yogyakarta dikabarkan sampai Ringroad Utara.
Pembangunan tol Solo-Yogyakarta, terutama yang menyangkut wilayah DIY tersebut diharapkan minim dampak sosial masyarakat.
Adapun alternatif pintu keluar tol itu merupakan exit tol dari Yogyakarta masuk ke wilayah Jawa Tengah, yakni Manisrenggo, Klaten.
Sekda DIY, Gatot Saptadi menjelaskan, lima alternatif exit tol dari Yogyakarta menuju Manisrenggo ini masuk dalam segmen Trihanggo-Maniresnggo.
Nantinya, semua exit tol menuju Manirenggo ini akan melalui kawasan Maguwoharjo.
“Ada yang lewat stadion, ada yang masuk ke selatan Candi Sambisari baru ke utara, ada yang ke selatan Candi Kedulan. Ini artinya baru gambaran pintu keluar dari Yogya, kalau Manirenggo ke Solo itu nanti urusan Jateng,” urai Gatot kepada Tribunjogja.com, Rabu (13/2/2019).
Struktur bangunan exit tol
Gatot menjelaskan, untuk alternatif exit tol tersebut bervariasi struktur bangunannya.
Ada yang berupa jalan elevated dan grounded.
Hanya ada beberapa pertimbangan yang menyertai pemilihan lima alternatif exit tol ini.
Diantaranya, pihaknya juga memegang pesan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X untuk memilih jalan yang tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
“Yang jelas menghindari situs seperti Prambanan, jangan memanfaatkan lahan produktif dan juga jangan mengganggu ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Menurut Gatot, pembangunan exit tol atau jalan tol yang mengganggu ekonomi masyarakat diantaranya adalah dibangun di atas pasar Prambanan.
Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian di kawasan tersebut.
Proyek Tol Bawen-Yogyakarta
Adapun untuk tol Bawen-Yogyakarta-Solo ini, diperkirakan hanya sekitar 15 kilometer yang dibangun di Yogyakarta.
Untuk lainnya dibangun melayang dan tidak masuk ke wilayah Kota Yogyakarta.
“Tol ini khan akses antar wilayah dan trase tetap Gubernur yang menentukan,” urainya.
Untuk pembangunan tol Bawen-Yogyakarta, sebut Gatot, saat ini sudah masuk pada tahapan lelang pihak ketiga.
Sementara, untuk trasenya juga sudah ditetapkan.
Pembangunan dari DIY akan dimulai dari bendung Karangtalun, Minggir, Sleman dan akan memanjang hingga kawasan ringroad utara.
(*)
Sekda DIY, Gatot Saptadi sebelumnya menyebut masih membahas alternatif pintu keluar tol Solo-Yogyakarta, terutama untuk jalur di wilayah Yogyakarta menuju Manisrenggo.
Gatot menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang menyertai pemilihan lima alternatif exit tol ini.
“Yang jelas menghindari situ seperti Prambanan, jangan memanfaatkan lahan produktof dan juga jangan mengganggu ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Menurut Gatot, pembangunan exit tol atau jalan tol yang mengganggu ekonomi masyarakat diantaranya adalah dibangun di atas pasar Prambanan.
Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian di kawasan tersebut.
Bikin Perda RTRW
Pembangunan tol ini juga menjadi salah satu dasar untuk membuat Perda baru, yakni Perda RTRW yang saat ini sedang digodok.
Perda baru ini ditujukan untuk kelangsungan perizinan, pengendalian lahan dan juga pertanian di wilayah ini.
Gatot menjelaskan, pembangunan NYIA dan tol memang menjadi salah satu dasar pembuatan raperda baru ini.
Menurutnya, Perda tersebut bisa diubah dalam jangka waktu sekitar lima tahun.
Hal ini karena ada beberapa pertimbangan untuk pengubahan tersebut diantaranya konten tersebut sudah sejak tahun 2010 dimana ada momen letusan Merapi, pembangunan bandara baru, UU Keistimewaan dan lainnya.
“Ada perubahan konten lebih dari 20 persen, sehingga kami putuskan untuk membuat Perda baru,” urainya.
Perubahan aturan ini nantinya pun berubah juga mekanismenya.
Jika dulu pemegang kuasa mekanisme ini melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Ke depan, mekanismenya akan berubah ke tim koordinasi Kementrian Agraria dan Tata ruang, kepala BPN.
“Mekanisme jadi agak panjang karena baru. Untuk perubahan ini rekomendasi dari kementrian baru muncul awal Januari dan ini merupakan usulan eksekutif dan komitmen pemerintah untuk membangun DIY,” paparnya.
Jika sudah selesai di triwulan I, maka nantinya Perda RTRW baru akan dipergunakan untuk kepentingan administrasi pembangunan suatu daerah.
Diantaranya untuk kepentingan perizinan, pengendalian, pertanian dan lainnya.
Pesan Gubernur
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap agar warga DIY bisa lebih kreatif dan inovatif, punya kemauan untuk bekerja keras dan bisa berpikir melebihi batas dalam menangkap peluang adanya tol tersebut.
Baca: Pendaftaran SNMPTN 2019 Diperpanjang hingga Sabtu 16 Februari 2019
Sementara, keputusan yang disepakati dengan pemerintah pusat salah satunya ialah pembangunan jalan tol akan dilaksanakan, tetapi berupa tol elevated atau jalan tol layang.
Jalan tol berbentuk jalan layang memang menjadi salah satu syarat yang diajukan Pemda DIY, jika pemerintah pusat ingin membangun jalan tol di wilayah DIY.
Pemerintah pusat pun telah menyanggupi syarat tersebut.
(*ais/tribunjogja.com)