"Orangtua harus banyak baca jauh-jauh hari, bagaimana ketentuan PPDB. Kami sudah sosialisasi, terkait kuota 90 pesen zonasi, 5 persen prestasi, dan 5 persen khusus. Untuk SKTM ada kuota 20 persen, jadi yang pake SKTM cuma peluang 20 persen saja," lanjutnya.
Baskara mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait mekanisme PPDB ini.
Setidaknya akan dua evaluasi, terkait dengan kebijakan dan teknis.
"Ini kan memang mekanisme baru, peraturan menteri soal zonasi. Kalau tentang aplikasi kita sesuaikan. Tentu akan kami evaluasi. Jika tentang kebijakan tentu akan kami sampaikan ke Jakarta. Kalau soal teknis yang tentu akan kami perbaiki," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)