Yogyakarta

Orangtua Calon Siswa PPDB SMA Tak Tahu Ada Kuota SKTM

Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah wali murid dan calon murid Sekolah Menengah Atas (SMA) mendatangi kantor Disdikpora Yogyakarta, Kamis (5/7). Sebagian dari mereka mengeluhkan kesimpangsiuran pendaftaraan yang mneggunakan jalur Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM).

Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari terakhir pendaftaran, orangtua calon siswa SMA Negeri di Yogyakarta masih kebingungan.

Orangtua calon siswa yang mengikuti PPDB SMA akhirnya mengadu ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY.

Warsana (43), merupakan orangtua siswa yang bingung lantaran nama anaknya tiba-tiba hilang.

Ia mendaftarkan anaknya menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Anak saya nemnya tinggi, pake SKTM, tiba-tiba namanya hilang. Malah yang jalur reguler yang nemnya di bawah anak saya, kok malah masuk," kata Warsana Kamis (5/7/2018).

Baca: Walikota Magelang Minta Kelurahan Teliti Saat Terbitkan SKTM

Warga Sleman tersebut mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil, karena nilai anaknya lebih tinggi namun terlempar.

Kekecewaannya bertambah setelah mengetahui ternyata kuota untuk SKTM hanya 20 persen.

"Ya nggak adil to, masak anak saya nilainya lebih tinggi, tetapi pakai SKTM kalah sama yang reguler nilainya lebih rendah. Ternyata ada kuota juga untuk SKTM, kuota 20 persen, saya nggak tahu," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Oki Nanang (40).

Ia mendaftarkan anaknya menggunakan SKTM, dan ia pun tak pernah mendengar kuota 20 persen untuk SKTm.

"Semua masalahnya sama, kami nggak tahu kalau ada kuota. Nama anak-anak kami tiba-tiba hilang gitu. Lha kemarin namanya KMS, itu kayak surat sakti untuk sekolah. Kemarin digembor-gemborkan, sekarang kok kayak gini," ungkap Oki yang kemudian diamini oleh orangtua calon siswa lain saat menunggu antrian di Dikpora DIY.

Tidak hanya Warsana dan Oki saja, Yuslina juga kebingungan.

Nama anaknya tiba-tiba hilang, saat mencari di pilihan sekolah ke dua dan ke tiga, nama anaknya pun tidak ada.

Baca: Disdikpora DIY Imbau Calon Peserta Didik SMA Untuk Berhati-hati Saat Mendaftar Online

"Kemarin suruh ikut KK orangtua, KK luar kota. Sementara KTP Kotagede. Katanya suruh jalur prestasi. Semalam masih ada, tetapi tadi jam 10 namanya sudah hilang," kata Yuslina.

Ia pun mengeluhkan karena siswa dengan SKTM lebih diprioritaskan.

Warga Kotagede tersebut merasa nilai anaknya tidak diperhitungkan.

"Apa ya sekolah harus miskin dulu? Ini ada tulisannya diprioritaskan karena miskin, ada tandanya sendiri," jelasnya sambil menunjukkan tampilan laman PPDB miliknya.

"Saya pasrah, saya akan berusaha sebisa saya dulu. Kalau memang tidak bisa sekolah negeri, yasudah mau gimana lagi. yang penting anak saya harus sekolah," tambahnya.

Baca: Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jawa Tengah, Cek via Siap-ppdb.com

Kepala SMAN 8 Kota Yogyakarta, Munjid Nur Alamsyah mengatakan kuota di sekolahnya sejauh ini sudah terpenuhi. Sekolahnya hanya menerima 256 siswa, 224 untuk IPA, dan 32 untuk IPS.

"Sudah terpenuhi kalau sejauh ini, nanti kami tinggal rangking saja. Kuota untuk yang berprestasi 11 orang sudah terisi, yang jalur khusus 11 orang juga sudah terisi," kata Munjid.

Sejumlah wali murid dan calon murid Sekolah Menengah Atas (SMA) mendatangi kantor Disdikpora Yogyakarta, Kamis (5/7/2018). Sebagian dari mereka mengeluhkan kesimpangsiuran pendaftaraan yang mneggunakan jalur Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM). (TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy)

Menurutnya calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, mau tidak mau sekolah di sekolah swasta.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kadarmanta Baskara Aji mengatakan hal yang serupa.

Calon siswa yang terlempar dari sistem, harus mendaftar ke sekolah alternatif, sekolah swasta.

"Ya kalau ingin mendaftar ke sekolah negeri, ya begini prosesnya. Memang tidak semua bisa diterima, karena memang daya tampung sekolah negeri kan juga terbatas," kata Baskara.

Menanggapi nama calon siswa yang tiba-tiba hilang, Baskara mengatakan hal tersebut karena nilai anak tidak bisa bersaing.

Bagi calon siswa yang nilainya tidak bisa dditerima di sekolah tertentu, namanya bisa langsung hilang oleh sistem.

Baca: PPDB di Kulonprogo: Sistem Aplikasi Zonasi Kacau, Wali Siswa Meradang

"Kalau nilai tiba-tiba hilang itu kan berarti nilai tidak bisa bersaing. Nama anak akan ada di pilhan kedua atau ketiga, jika memang nilai anak tersebut bisa diperhitungkan di sekolah yang jadi pilihan dua atau tiga. Bukan tiba-tiba hilang," terangnya.

Terkait dengan keingungan orangtua calon siswa, Baskara meminta bagi orangtua yang memiliki anak di jenjang akhir untuk membaca betul ketentuan PPDB.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak Februari 2018.

"Orangtua harus banyak baca jauh-jauh hari, bagaimana ketentuan PPDB. Kami sudah sosialisasi, terkait kuota 90 pesen zonasi, 5 persen prestasi, dan 5 persen khusus. Untuk SKTM ada kuota 20 persen, jadi yang pake SKTM cuma peluang 20 persen saja," lanjutnya.

Baskara mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait mekanisme PPDB ini.

Setidaknya akan dua evaluasi, terkait dengan kebijakan dan teknis.

"Ini kan memang mekanisme baru, peraturan menteri soal zonasi. Kalau tentang aplikasi kita sesuaikan. Tentu akan kami evaluasi. Jika tentang kebijakan tentu akan kami sampaikan ke Jakarta. Kalau soal teknis yang tentu akan kami perbaiki," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini