JCW Akan Kirim Korek Kuping untuk DPR, Simbol Suara Rakyat yang Tak Didengar
JCW berencana mengirimkan korek kuping (cotton bud) ke Gedung DPR sebagai simbol agar anggota dewan mau mendengar suara rakyat.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Kebijakan pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR RI menuai kritik.
Para legislator disebut tidak peka terhadap penderitaan rakyat yang tengah menghadapi beban ekonomi berat, sementara mereka justru menerima fasilitas bernilai besar.
Setiap anggota DPR RI mendapat tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan, ditambah tunjangan lain sebesar Rp 12 juta per bulan serta kenaikan gaji hingga Rp 69 juta per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan resmi wakil rakyat tersebut bisa melampaui Rp 100 juta per bulan.
“Wajar sebagian anggota DPR RI nampak joget-joget di tengah penderitaan rakyat,” kata Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba.
Di sisi lain, rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Harga kebutuhan pokok terus melambung, sementara upah minimum relatif kecil. Situasi ini dinilai kontras dengan fasilitas besar yang diterima para legislator.
“Keputusan ini sangat tidak patut. Tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan jelas tidak peka terhadap penderitaan rakyat yang kesulitan ekonomi,” tambahnya.
Menurut perhitungan, jika tunjangan itu tetap diberikan, negara harus mengeluarkan Rp 1,740 triliun untuk 580 anggota DPR RI selama masa jabatan lima tahun (60 bulan).
Padahal, Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menekankan pentingnya efisiensi anggaran negara.
“Ini tentu sangat jauh panggang dari api. Tidak sesuai dengan kenyataan,” lanjut Baharuddin.
Sebagai bentuk protes, JCW berencana mengirimkan korek kuping (cotton bud) ke Gedung DPR sebagai simbol agar anggota dewan mau mendengar suara rakyat.
Selain itu, mereka juga akan mengirimkan penghapus sebagai simbol desakan agar anggaran tunjangan rumah dihapus.
“Para legislator tak layak mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, apalagi di tengah kinerja yang tak memuaskan,” tegas Baharuddin.
Ia mencontohkan, salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang penting, yakni RUU Perampasan Aset, hingga kini belum juga disahkan. Padahal RUU tersebut dinilai krusial untuk memiskinkan koruptor sekaligus mengembalikan aset hasil korupsi ke negara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Adies Kadir mengungkapkan, anggota DPR mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan.
Salah satunya adalah tunjangan beras yang naik dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan. Ada pula tunjangan bensin yang meningkat dari sebelumnya Rp 4–5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.
Selain itu, anggota DPR kini juga akan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan karena para legislator tidak lagi memperoleh rumah dinas.
"Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Meski berbagai tunjangan mengalami kenaikan, Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.
Adapun ketentuan mengenai gaji anggota DPR RI telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Aturan ini kemudian diperkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang menetapkan kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota dewan.
Adapun gaji pokok anggota DPR, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yakni sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Sementara, Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan dan Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan dengan nilai yang cukup signifikan.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:
1. Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan:
Rp 18.900.000 (ketua)
Rp 15.600.000 (wakil ketua)
Rp 9.700.000 (anggota)
Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 30.090 (Rp 120.360)
Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan:
Rp 6.690.000 (ketua)
Rp 6.450.000 (wakil ketua)
Rp 5.580.000 (anggota)
Tunjangan komunikasi:
Rp 16.468.000 (ketua)
Rp 16.009.000 (wakil ketua)
Rp 15.554.000 (anggota)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
Rp 5.250.000 (ketua)
Rp 4.500.000 (wakil ketua)
Rp 3.750.000 (anggota)
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Total, seorang anggota DPR RI dapat mengantongi setidaknya Rp 104.142.173 per bulan.
Selain itu, anggota DPR RI juga akan mendapatkan fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70.000.000 per orang per periode.
Namun, angka ini belum termasuk biaya perjalanan dinas, serta dana ke daerah pemilihan, yang sebelumnya dikenal dengan istilah dana aspirasi.
JCW Desak Kejati DIY Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Diskominfo Sleman |
![]() |
---|
JCW Dorong Orangtua yang Dokumen Kelulusan Anaknya Ditahan di Sekolah Sleman Lapor Polda DIY |
![]() |
---|
Musim Ajaran Baru, JCW Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Penjualan Seragam di Sekolah Negeri |
![]() |
---|
JCW Dukung Polda DIY Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK di Disdik Gunungkidul |
![]() |
---|
JCW Minta Polisi Usut Tuntas Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK di Disdik Gunungkidul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.