JCW Minta Polisi Usut Tuntas Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK di Disdik Gunungkidul 

Jogja Corruption Watch (JCW) meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pada pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jogja Corruption Watch (JCW) meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pada pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.

Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba mengatakan  siapapun yang terlibat harus diproses hukum secara transparan. 

"Jangan hanya petugas perencana dan pelaksana dilapangan yang diproses hukum tetapi aktor-aktor intelektual dalam perkara ini harus diproses hukum," ujarnya dalam keterangannya, pada Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan. 
 
Oleh karena itu, JCW mendorong pihak Polda DIY perlu memeriksa diantaranya PPK, kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul saat itu. 

"Saat ini sudah ada 8 saksi yang diminta keterangan dalam perkara ini," tuturnya.

Sementara diberitakan sebelumnya Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul, pada Senin (23/6/2025).

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Indra Waspada mengatakan pihaknya tengah melaksanakan proses penyidikan terkait pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Disdik Gunungkidul, Tahun Anggaran 2022.

"Proses ini sudah sampai ke tahap penyidikan, dan (kegiatan ini) kami ingin melengkapi dokumen dan barang bukti yang lain untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya usai penggeledahan tersebut.

Dia mengatakan dari pelaksanaan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang terkait, meliputi dokumen, berkas, hingga alat elektronik. 

"Untuk alat elektronik berupa laptop dan satu buah handphone milik salah satu pegawai di sini (Disdik Gunungkidul)," paparnya.

Dia menuturkan dari hasil investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1.056.000.000, dari total pengadaan sebesar Rp21 miliar.

"Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Sementara, untuk saksi yang sudah diperiksa sebanyak lima orang," ungkapnya (ndg)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved